Korban Meninggal Dunia, Polisi Bekuk Kawanan Pelaku Penganiayaan di Tenda Biru

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto saat menggelar pers release di Mapolresta Bekasi, Senin (23/05).
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto saat menggelar pers release di Mapolresta Bekasi, Senin (23/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran anggota Satrekrim Polresta Bekasi berhasil membekuk kawanan pelaku penganiayaan terhadap Mr. X yang belakang diketahui bernama  TH (30) warga Kp. Gombang, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

BACA : Diduga Korban Penganiayaan, Mr. X ditemukan di Kawasan Industri Gobel

Bacaan Lainnya

Kaplresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto menjelaskan bahwa TH adalah korban penganiyaan yang dilakukan oleh T (31) D (20), UM (19) dan E (42).

“Korban mengalami pengroyokan di sebuah Kafe di Kp. Utan, setelah itu dibuang di sekitar Kawasan Industri Gobel Cibitung hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Ardi, Senin (23/05).

Anggota piket SPK Polsek Cikarang Barat, Ipda Supiyo saat akan membawa pria tanpa identitas yang diduga menjadi korban penganiayaan ke RSUD Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/05).
Anggota piket SPK Polsek Cikarang Barat, Ipda Supiyo saat akan membawa pria tanpa identitas yang diduga menjadi korban penganiayaan ke RSUD Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/05).

Ia menuturkan bahwa kejadian pengroyokan berawal ketika TH bersama dengan empat temannya berinisial R, IJK, RB dan RAS datang ke Kafe Suka Gang II yang berada di wilayah Tenda Biru, Kp. Utan RT 03/023 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung pada Sabtu (21/05) sekitar pukul 03.30 WIB. “Saat korban sampai di Kafe dengan tiba-tiba langsung memukul pemilik kafe, yaitu M,” katanya.

Tidak terima bosnya dipukul oleh TH, kemudian anak buah M membalas perlakukan TH dengan melakukan pengroyokan. Karena TH sudah tidak berdaya, TH kemudian diamankan di pos kemananan Tenda Biru.

“Setelah ditunggu beberapa jam korban tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa dengan sepeda motor jenis Kaisar menuju Jl. Baru di depan PT. Ata Internasional, Kawasan Industri Gobel, kemudian diturunkan dan ditinggal oleh pelaku,” papar Ardi.

Lanjut dia, sekitar pukul 06.00 WIB anggota security Kawasan Insutri Gobel, Suprianta yang tengah berpatroli diberitahu oleh warga bahwa ada seorang pria yang diduga korban penganiayaan dan langsung menghubungi polisi. Pada saat ditemukan, TH tidak memiliki kartu identitas dan mengalami luka sobek di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

“Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan tindakan medis namun sekitar pukul 09.00 WIB korban  dinyatakan telah meninggal dunia dan selanjutnya korban dibawa ke RS. Polri Kramat Djati guna dilakukan visum,” jelasnya.

Tambah Ardi, akibat tindakan penganiayaan yang mengakibatkan TH meninggal dunia, keempat pelaku tersebut terancam terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. (DB)

Pos terkait