BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ yang merupakan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 dan 2025. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Semeru menjelaskan kasus ini bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
BACA: Pejabat BUMD Kabupaten Bekasi Diperiksa Penyidik Polres Metro Bekasi
Namun, Bagian Pemasaran diduga menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, para pemohon merasa keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan.
“Karena kebutuhan air bersih sangat mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, dan tidak ada pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru, Kamis (30/07).
Namun demikian, pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan, melainkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung dana pemasangan jaringan dan sambungan baru.
“Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain,” ungkap Seemeru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















