BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan melacak sepeda motornya menggunakan aplikasi setelah kendaraan tersebut dipinjam seorang pria namun tak kunjung dikembalikan, Sabtu (23/08). Pelacakan membawa korban hingga wilayah Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan Peristiwa itu bermula ketika korban yang berprofesi sebagai drive ojol menerima permintaan untuk mengantar seorang pria menuju salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Dalam perjalanan, pria tersebut kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu.
“Namun, setelah beberapa waktu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban bersama pelapor kemudian melakukan pelacakan menggunakan aplikasi yang terhubung dengan perangkat pada kendaraan,” Minggu (23/08).
Hasil pelacakan menunjukkan posisi sepeda motor bergerak hingga kawasan Kalijaya, Cikarang Barat. Korban dan pelapor kemudian mengikuti jejak kendaraan dari Jakarta Timur hingga Kabupaten Bekasi.
Keduanya akhirnya menemukan sepeda motor tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga membawanya. Sekitar pukul 16.09 WIB, pelapor kemudian menghubungi layanan Polri 110 untuk meminta pendampingan petugas.
BACA: Driver Ojol Dibegal Saat Antar Penumpang di Cikarang Timur, Satu Pelaku Ditangkap
“Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 16.20 WIB, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi tiba di lokasi,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian, mengamankan situasi serta meminta keterangan awal dari korban, pelapor dan saksi. Polisi juga melakukan langkah penyelidikan terhadap pria yang telah diamankan.
“Karena lokasi awal dugaan tindak pidana berada di wilayah Jakarta Timur, personel Polsek Cikarang Barat memberikan pendampingan kepada pelapor, korban dan pria yang diamankan untuk dibawa ke Polsek Makasar,” kata Aliyani.
Penanganan tersebut dilakukan agar perkara dapat diproses sesuai wilayah hukum dan prosedur yang berlaku.
Aliyani menegaskan, respons melalui layanan Polri 110 menjadi bagian dari pelayanan kepolisian terhadap laporan masyarakat. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















