Curanmor di Setu, Polisi Ingatkan Warga Perkuat Pengamanan Kendaraan

curanmor ilustrasi
ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SETU – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (21/08) malam. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (41) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Isran Rajagukguk melakukan observasi kewilayahan sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat melintas di sekitar lokasi, petugas mendengar teriakan warga. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan bersama masyarakat mengamankan RH yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

BACA: Tanpa Pelat Nomor, Motor Hasil Curian dari Jakarta Utara Berkeliaran di Cabangbungin

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu gagang kunci letter T, tiga anak kunci letter T, satu unit Honda Beat Street milik korban, serta satu unit Honda Beat Street lainnya yang diduga digunakan oleh pelaku,” kata Usep.

Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Sementara dari korban, petugas mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan kunci kontak. Sepeda motor milik korban diperkirakan bernilai sekitar Rp10 juta.

Usai diamankan, RH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolsek Setu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan untuk mencegah aksi curanmor.

Polisi mengimbau warga menggunakan pengamanan tambahan, seperti kunci ganda, serta tidak memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait