Optimalkan PAD, Pemkab Bekasi Sisir Reklame Ilegal

Pada tahap awal Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan pembongkaran maupun penutupan terhadap reklame ilegal, baik yang dipasang tanpa izin resmi, melewati batas masa berlaku izin, atau belum membayar pajak daerah. Petugas hanya memasang stiker sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame yang menjadi objek penertiban.
Pada tahap awal Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan pembongkaran maupun penutupan terhadap reklame ilegal, baik yang dipasang tanpa izin resmi, melewati batas masa berlaku izin, atau belum membayar pajak daerah. Petugas hanya memasang stiker sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame yang menjadi objek penertiban.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengintensifkan penertiban dan pendataan objek pajak reklame. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pendataan menyasar berbagai jenis reklame, mulai dari billboard, baliho, media promosi di median jalan, hingga persimpangan jalan maupun kawasan pusat perbelanjaan.

Bacaan Lainnya

Untuk mempercepat proses pendataan, Bapenda membagi personel ke dalam empat tim yang masing-masing bertugas di wilayah berbeda. Setiap tim dibekali data media promosi yang telah memiliki izin untuk dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

“Petugas harus mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasikan bentuknya melalui foto, mencatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya. Data ini akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi,” ujar Iwan Ridwan, Jum’at (24/07).

BACA: Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Bekasi Diminta Pasang Tanda Lunas Pajak dan Masa Berlaku Reklame

Ia menjelaskan, pada tahap awal pemerintah belum melakukan pembongkaran maupun penutupan terhadap reklame ilegal, baik yang dipasang tanpa izin resmi, melewati batas masa berlaku izin, atau belum membayar pajak daerah. Petugas hanya memasang stiker sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame yang menjadi objek penertiban.

“Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi penebangan. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” katanya.

Menurut Iwan, seluruh temuan di lapangan harus didokumentasikan secara lengkap agar menghasilkan data yang akurat sebagai dasar evaluasi dan penentuan langkah administratif selanjutnya.

Ia berharap seluruh pemilik reklame yang beroperasi di Kabupaten Bekasi segera mendaftarkan objek reklamenya dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh reklame yang dipasang dapat didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait