BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT — Penolakan warga terhadap rencana penertiban 19 bangunan liar (bangli) di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, bukan semata-mata karena mereka tidak ingin meninggalkan bangunan yang ditempati.
Sejumlah warga justru mempertanyakan kejelasan relokasi dan kompensasi yang mereka terima jika bangunan tersebut benar-benar ditertibkan. Persoalan tersebut turut membuat proses penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (02/09 berakhir dengan penundaan setelah situasi di lapangan memanas.
Salah satu pemilik bangunan, Usman (37), mengatakan dirinya telah tinggal di lokasi tersebut selama sekitar 15 tahun. Ia mengaku keberatan meninggalkan rumah sekaligus tempat keluarganya mencari nafkah karena belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
“Kenapa saya menolak penggusuran ini? Karena ketika saya tanyakan kepentingannya, dia tidak menjelaskan kepada saya. Saya kurang mengerti isi surat. Bagi saya sebagai rakyat kecil, harus dijelaskan kalau perlu dari omongan, tidak dengan surat,” ungkap Usman di Cikarang Barat, Rabu (02/09).
Usman meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka tujuan penertiban, termasuk nasib warga setelah bangunan mereka dikosongkan. Ia juga mempertanyakan apakah warga terdampak akan mendapatkan tempat tinggal pengganti atau relokasi.
BACA: Penertiban 19 Bangli di Jarakosta Ricuh, Pemkab Bekasi Tunda Eksekusi
“Saya ingin sebagai rakyat di sini, gimana negara itu mengasihani saya sebagai rakyat kecil. Kalau emang benar mau digusur, tolong jelaskan ke saya keberuntukan untuk apa di sini. Yang kedua, kalau mau benar-benar digusur, saya ini mau dikemanain, mau direlokasi kemana?” katanya.
Selain persoalan relokasi, Usman juga menyoroti perbedaan nominal kompensasi yang diterima warga. Menurut dia, nilai yang beredar di antara warga berbeda-beda, mulai dari Rp5 juta, Rp6 juta hingga Rp20 juta.
“Soal kompensasi yang lain ada yang Rp5 juta, Rp6 juta, ada Rp20 juta. Jadi bervariasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi menyebut sebagian pemilik bangunan telah mendapatkan penggantian dari pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Namun, masih terdapat pemilik bangunan yang menolak dan memilih bertahan di lokasi.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan 19 bangunan tersebut berada di lahan negara di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan masuk dalam area jaringan KCIC yang berkaitan dengan kepentingan proyek strategis nasional.
“Ada 19 bangunan dan ini sudah dapat penggantian dari KCIC ya, kereta cepat. Karena ini kepentingan nasional, pemerintah pusat,” ujar Surya.
Rencana penertiban kemudian memanas setelah sejumlah warga menghadang petugas gabungan. Bahkan, terdapat warga yang membawa bambu dan kayu sehingga situasi nyaris mengalami bentrokan.
Surya mengatakan penertiban akhirnya ditunda setelah dilakukan konsolidasi dengan Kepolisian, TNI, Kementerian PUPR dan berdasarkan arahan Plt Bupati Bekasi. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari jatuhnya korban.
“Dari kedua belah pihak ada pertentangan. Kemudian juga hampir terjadi chaos karena mereka ada yang membawa pentungan ya dan lain sebagainya. Apabila kita paksakan pada hari ini, kami memprediksikan akan terjadi korban di kedua belah pihak. Makanya hari ini kita tunda sementara untuk selanjutnya menyusun strategi lebih lanjut,” katanya.
Pemkab Bekasi memastikan penundaan tersebut bukan berarti rencana penertiban bangli di Jarakosta dibatalkan. Pemerintah akan menyusun strategi dan pendekatan baru sebelum kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di area tersebut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















