Penertiban 19 Bangli di Jarakosta Ricuh, Pemkab Bekasi Tunda Eksekusi

Sejumlah warga terlihat membawa bambu dan kayu yang digunakan sebagai alat untuk menghadang petugas saat hendak melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (02/09).
Sejumlah warga terlihat membawa bambu dan kayu yang digunakan sebagai alat untuk menghadang petugas saat hendak melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (02/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda penertiban terhadap 19 bangunan liar (bangli) di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Penundaan dilakukan setelah proses penertiban di lokasi diwarnai penolakan keras dari warga hingga nyaris terjadi bentrokan antara petugas gabungan dengan pemilik bangunan. Sejumlah warga bahkan terlihat membawa bambu dan kayu yang digunakan sebagai alat untuk menghadang petugas.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan keputusan menunda penertiban diambil setelah pihaknya melakukan konsolidasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kementerian PUPR, serta berdasarkan arahan Plt Bupati Bekasi.

“Dari hasil konsolidasi kami dengan jajaran keamanan, khususnya unsur Kepolisian, atas dasar pertimbangan keamanan, mengingat situasi dan kondisi di lapangan ini tidak kondusif, maka kita simpulkan ya sementara ditunda. Bukan berarti ini tidak ditertibkan,” ujar Surya Wijaya, Rabu (02/09).

Menurut Surya, penundaan dilakukan untuk mencegah bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban dari pihak petugas maupun warga. Situasi di lapangan disebut hampir mengalami chaos karena adanya warga yang membawa pentungan dan benda lainnya.

BACA: Bangli Dibongkar, Pabrik di Sempadan Sungai Dibiarkan?

“Dari kedua belah pihak ada pertentangan. Kemudian juga hampir terjadi chaos karena mereka ada yang membawa pentungan ya dan lain sebagainya. Apabila kita paksakan pada hari ini, kami memprediksikan akan terjadi korban di kedua belah pihak. Makanya hari ini kita tunda sementara untuk selanjutnya menyusun strategi lebih lanjut,” katanya.

Surya menjelaskan, 19 bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan berada di area jaringan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Penertiban dilakukan untuk mengosongkan dan membersihkan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan proyek strategis nasional sekaligus menjaga keamanan ruang bebas SUTET.

“Ada 19 bangunan dan ini sudah dapat penggantian dari KCIC ya, kereta cepat. Karena ini kepentingan nasional, pemerintah pusat,” tuturnya.

Namun, tidak seluruh pemilik bangunan menerima rencana penertiban. Sebagian warga memilih bertahan karena mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka pahami terkait dasar penertiban dan keberlanjutan tempat tinggal maupun usaha mereka.

Salah satu pemilik bangunan, Usman (37), mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama sekitar 15 tahun. Ia menolak penggusuran karena merasa belum mendapatkan sosialisasi secara langsung dari pihak berwenang.

“Kenapa saya menolak penggusuran ini? Karena ketika saya tanyakan kepentingannya, dia tidak menjelaskan kepada saya. Saya kurang mengerti isi surat. Bagi saya sebagai rakyat kecil, harus dijelaskan kalau perlu dari omongan, tidak dengan surat,” ungkap Usman.

Meski penertiban ditunda, Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden tersebut.

Pemkab Bekasi selanjutnya akan melakukan konsolidasi dan menyusun pendekatan serta strategi baru sebelum penertiban bangli kembali dilakukan di Jalan Jarakosta. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait