BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi yang menjerat mantan Direktur Usaha (Dirus) AEZ segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, tahap penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 lalu. Dengan demikian, penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan.
“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis kemarin. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” katanya, (31/08).
Menurut dia, penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh materi dakwaan telah siap.
“Surat dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” ujarnya.
BACA: Total Kerugian Negara Rp4,5 Miliar, AEZ Baru Kembalikan Rp250 Juta: Kejari Telusuri Aliran Dana
Setelah surat dakwaan rampung, JPU akan melakukan gelar perkara dan ekspose sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Setelah kami melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2025. Ketiganya berinisial MSB, RF, dan AEZ.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar. Salah satu tersangka, AEZ, telah ditahan dan mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
Tangani Lima Perkara di Tahap Penuntutan
Selain perkara yang menjerat eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat sejumlah penanganan perkara melalui Seksi Pidsus sepanjang 2026.
Hingga Agustus 2026, Pidsus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih berjalan.
Pada tahap penuntutan, Pidsus menangani lima perkara yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara itu, terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pidsus telah melaksanakan tujuh putusan. Rinciannya, tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.
Dari penanganan perkara korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir.
Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052.
Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.
Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan. Sedangkan dari dua perkara tindak pidana cukai, terdapat denda sebesar Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















