Urgensi Tugas Konstitusi sebagai Anggota Dewan, Nyumarno Ajukan Pengalihan Menjadi Tahanan Kota

Nyumarno beserta dua terdakwa lainnya kembali mengajukan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Tugas konstitusi sebagai anggota dewan diharapkan menjadi faktor urgensi yang akan dipertimbangkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Nyumarno beserta dua terdakwa lainnya kembali mengajukan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Tugas konstitusi sebagai anggota dewan diharapkan menjadi faktor urgensi yang akan dipertimbangkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Nyumarno beserta dua terdakwa lainnya kembali mengajukan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Tugas konstitusi sebagai anggota dewan diharapkan menjadi faktor urgensi yang akan dipertimbangkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Nyumarno di hadapan majelis pada lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/08).

Bacaan Lainnya

Nyumarno mengatakan, kasus yang melibatkannya itu telah diproses sejak Oktober 2025 atau lebih dari 9 bulan. Selama proses berlangsung, tidak ada penahanan yang dilakukan. Selain itu, dirinya pun selalu bersikap kooperatif dalam pemanggilan penyidik.

“Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti,” kata dia.

Sikap kooperatif pun ditunjukkan dia dengan menghadiri seluruh proses penyidikan. “Juga kesediaan saya menjalankan wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis,” kata dia.

Sikap kooperatif itu menunjukkan bahwa kekhawatiran untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, tidak terbukti.

BACA: Tim Hukum Pembela Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap

Nyumarno menyebut, tugasnya sebagai anggota dewan memiliki faktor urgensi tersendiri, sebagaimana tugas dan kewajibannya yang diperintahkan konstitusi. Apalagi dirinya bertugas dalam lima kedudukan sekaligus yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Anggota Komisi III, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anggota Badan Anggaran, dan Anggota Badan Musyawarah.

Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya selaku terdakwa I mempunyai fungsi dan tugas kelembagaan yang harus dijalankan, antara lain berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, serta tugas dan kewenangan DPRD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Tugas tersebut, kata Nyumarno, semakin penting karena adanya sejumlah agenda penting harus dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi. Pada akhir Agustus dan September 2026 DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan memasuki agenda pembahasan KUA-PPAS dan selanjutnya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.

“Bahwa proses pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD dan memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan, pelayanan publik, serta penganggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2027. Sebagai anggota badan anggaran, maka kehadiran dan partisipasi saya dalam proses pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan yang nyata dan bukan sekadar kepentingan pribadi,” kata dia.

Selain itu, penahanan yang dilakukan saat ini berpotensi menyebabkan tugas-tugas kelembagaan tidak optimal, termasuk menghadiri rapat-rapat DPRD, menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan anggaran, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Musyawarah, serta tugas-tugas DPRD lainnya.

“Demi menjamin hak pembelaan yang efektif serta untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, kami memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” kata dia.

Permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota pun dilakukan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait