BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Hukum Pembela Nyumarno menyampaikan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., mengatakan pihaknya mengajukan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlawanan tersebut diajukan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Riski menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena tidak disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Kami mengajukan perlawanan lantaran surat dakwaan dari Penuntut Umum harus jelas, cermat, dan lengkap. Menurut kami, ada beberapa hal dalam dakwaan ini yang tidak jelas, cermat, dan lengkap,” kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/08).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat surat dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan/atau dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilengkapi.
Tim hukum juga menilai dakwaan belum menjelaskan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo Joko Wibowo hingga Basroni.
“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya.
Selain substansi dakwaan, tim hukum menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Berdasarkan berkas perkara yang telah dipelajari dari penyidik maupun Penuntut Umum, Riski menyebut barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan hasil visum et repertum.
BACA: Tegaskan Nyumarno Masih Anggota DPRD, Tim Hukum: Belum Ada SK Gubernur soal PAW
Ia menilai alat bukti tersebut belum secara langsung menghubungkan Nyumarno dengan dugaan kekerasan yang didakwakan.
“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi dalam BAP yang sudah kita pelajari, keterangannya juga tidak konsisten. Yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.
Riski menyebut dakwaan memuat dugaan pemukulan menggunakan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, menurut dia, barang bukti yang disita tidak mencakup benda-benda tersebut.
“Barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV,” ujarnya.
Menurut Riski, barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka pada korban, tetapi tidak secara langsung membuktikan keterlibatan Nyumarno dalam perbuatan yang didakwakan.
Ia juga menyoroti hasil visum yang menurutnya menunjukkan luka ringan berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul. Dalam hasil tersebut, kata Riski, luka dinyatakan tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan.
“Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi,” katanya.
Tim hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan saksi. Menurut Riski, penyidik tidak melakukan konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi dengan terdakwa dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mencontohkan salah satu saksi yang mengaku melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter ketika sedang membuat minuman.
“Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi,” ujarnya.
Riski menambahkan, salah satu saksi yang menyebut Nyumarno ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang saat kejadian disebut sedang menyajikan minuman. Sementara keterangan saksi lainnya dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.
“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang dipakai korban dan visum,” katanya.
Tim hukum meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi. Mereka menegaskan eksepsi merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji keabsahan dan kelengkapan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan.
Selain menyampaikan eksepsi, Tim Hukum Pembela Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Riski mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dengan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 23.587 pemilih di Dapil 7 Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, khususnya di Badan Anggaran,” kata Riski. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















