BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Juru bicara tim kuasa hukum terdakwa, Riski Syah Putra Nasution, mengatakan tuntutan tersebut harus diuji dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan. Tetapi bagi kami, tuntutan tersebut harus diuji dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun di luar fakta pembuktian,” kata Riski, Senin (05/10).
BACA: Di Depan Majelis Hakim, Nyumarno Bongkar Kejanggalan dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan
Menurut Riski, keberatan tim hukum bukan hanya menyangkut lamanya pidana yang dituntut, tetapi juga konstruksi dakwaan dan pembuktian yang dinilai belum secara meyakinkan menunjukkan keterlibatan masing-masing terdakwa.
Persoalkan Konstruksi Dakwaan
Riski mengatakan tim hukum sebelumnya telah mengajukan perlawanan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Perlawanan tersebut diajukan karena tim hukum menilai dakwaan belum memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA: Tim Hukum Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap
“Kami menilai surat dakwaan tersebut harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil atau setidak-tidaknya dilengkapi kembali oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Ia juga menilai surat dakwaan belum menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” katanya.
Bantah Nyumarno Memukul Korban
Tim hukum juga membantah anggapan yang menempatkan Nyumarno sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Riski menyebut, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipelajari maupun dihadirkan di persidangan, pihaknya tidak menemukan keterangan yang secara langsung dan konsisten menyatakan Nyumarno melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Pak Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten, yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada sama sekali yang mengatakan Pak Nyumarno itu memukul,” katanya.
BACA: Sidang Kasus Dugaan Pengeroyokan, Saksi Sebut Nyumarno Tak Melakukan Pemukulan
Menurutnya, kemampuan saksi dalam melihat dan mengidentifikasi kejadian juga harus dinilai dengan mempertimbangkan posisi, jarak pandang serta kondisi tempat kejadian.
Tim hukum menilai seluruh keterangan tersebut harus diuji di persidangan sebelum digunakan untuk menyimpulkan peran masing-masing terdakwa.
Soroti Barang Bukti
Selain dakwaan, tim hukum menyoroti barang bukti yang dinilai belum menunjukkan hubungan langsung antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Riski menyebut barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan hasil visum et repertum.
“Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir dan bangku. Tetapi barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, bahkan tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV,” ujarnya.
Menurutnya, visum dapat menunjukkan adanya luka pada korban, tetapi tidak secara otomatis membuktikan siapa yang menyebabkan luka tersebut.
“Hubungan antara luka dan perbuatan masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti di persidangan,” katanya.
Pertanyakan Konfrontasi dan Rekonstruksi
Tim hukum juga mempertanyakan tidak dilakukannya konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi pada tahap penyidikan.
Riski menilai langkah tersebut penting apabila terdapat perbedaan atau ketidakkonsistenan keterangan saksi.
Ia mencontohkan salah satu saksi dari pihak pelapor yang disebut melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter ketika sedang membuat minuman.
“Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas keterangannya,” kata Riski.
BACA: Lanjutan Sidang Dugaan Pengeroyokan, Dua Saksi Terbaru Kuatkan Posisi Nyumarno dkk
Ia juga menyebut terdapat keterangan saksi dari pihak pelapor yang menyatakan Nyumarno melakukan pemukulan. Namun, menurut tim hukum, keterangan tersebut masih perlu diuji, termasuk kemampuan saksi melihat kejadian secara langsung.
Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
Tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi yang sah.
Riski juga meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang menempatkan para terdakwa sebagai pelaku sebelum proses pembuktian selesai.
“Biarkan persidangan menguji semuanya. Yang harus menjadi dasar adalah fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi yang sah. Bukan tekanan atau opini dari luar persidangan,” tegasnya.
Tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan JPU selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama seluruh fakta dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Tim hukum juga meminta proses persidangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















