Sidang Kasus Dugaan Pengeroyokan, Saksi Sebut Nyumarno Tak Melakukan Pemukulan

Keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Nyumarno dkk mengungkap tidak adanya kesaksian langsung yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno melakukan pemukulan terhadap korban berinisial FA. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (28/09).
Keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Nyumarno dkk mengungkap tidak adanya kesaksian langsung yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno melakukan pemukulan terhadap korban berinisial FA. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (28/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Nyumarno dkk mengungkap tidak adanya kesaksian langsung yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno melakukan pemukulan terhadap korban berinisial FA.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (28/09). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan yang meringankan atau menghapus dakwaan.

Sidang dihadiri tiga majelis hakim, jaksa penuntut umum serta penasehat hukum terdakwa satu Nyumarno berikut terdakwa dua Eko Brahmantyo Joko Wibowo selaku Staf Ahli Bupati Bekasi dan terdakwa tiga yakni Basroni yang merupakan sopir pribadi terdakwa satu.

Saksi Rizki Pamelia alias Lea selaku pengunjung restoran Shao Kao Cikarang saat peristiwa berlangsung memberikan pengakuan mengejutkan ketika ditanya majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum usai disumpah dengan posisi Al Quran di atas kepala saksi.

“Saya memastikan terdakwa satu (Nyumarno) tidak melakukan pemukulan karena saya adalah orang yang menahannya,” kata Lea di persidangan.

Dirinya mengaku mengetahui secara persis konstruksi kasus dugaan penganiayaan mulai dari awal datang ke restoran itu bersama temannya hingga terjadi keributan. Ia bahkan mengaku berada satu meja dengan terdakwa satu saat peristiwa berlangsung.

BACA: Tim Hukum Pembela Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap

Menurut pengakuannya, insiden itu bermula ketika korban FA menggebrak meja. Para pengunjung restoran di meja-meja lain bahkan sempat terpancing emosi, termasuk rombongan terdakwa berjumlah lima orang.

Pengunjung dari meja lain sempat mengingatkan korban agar tidak membuat kegaduhan, termasuk terdakwa satu hingga berujung adu mulut.

“Para pengunjung sempat mengingatkan, Pak Nyumarno juga bilang jangan membuat onar di sini namun si FA ini tidak menghiraukan,” ucapnya.

Insiden dugaan pengeroyokan pun pecah tak lama berselang. Kejadian berlangsung sangat cepat ketika sejumlah orang dari pintu keluar mendatangi korban yang sudah dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Saya juga tidak mengetahui siapa saja yang melakukan pengeroyokan. Saat kejadian, posisinya membelakangi saya. Saat itu saya hanya fokus menahan Pak Nyumarno agar tidak menghampiri lokasi keributan. Setelah itu saya juga sempat antar dia ke luar restoran,” jelasnya.

Lea juga menyebut terdakwa dua Eko Bramantio baru terlihat setelah kejadian. Eko bahkan disebut sempat berdialog dengan FA dan menanyakan penyebab terjadi keributan.

“Setelah saya antar Pak Nyumarno menuju keluar dan bertemu sopirnya, saya kembali ke dalam dan melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Lalu saya panggil sekuriti, tiga orang yang datang. Saya juga melihat ada luka di pelipis mata korban,” katanya.

Saksi lain, Melinda Nabila alias Amel, mantan waiter dan kasir Restoran Shao Kao Cikarang mengaku tidak melihat langsung kejadian pengeroyokan karena merasa takut hingga memutuskan untuk berlari ke belakang restoran sehingga tidak mengetahui pelaku pengeroyokan.

Namun sebelum insiden terjadi, dirinya sempat beristeraksi dengan terdakwa satu yang meminta untuk diputarkan lagu yang memang biasa diputar melalui telepon genggamnya lewat bantuan bluetooth.

Saat terdakwa satu memegang ponselnya, tiba-tiba korban menghampiri sambil berkata banting saja telepon genggamnya agar bisa dibagi dua dengannya. Di saat bersamaan, ponsel saksi terjatuh ketika korban FA mencoba merampasnya dari genggaman terdakwa satu.

“Si korban ini memang sudah mabuk, hp saya saja sampai jatuh gara-gara mau direbut dia. Pas minta dilayanin, korban juga bertindak tidak sopan. Pinggang saya dipeluk dan saya diminta duduk di pangkuannya, saya marah dan meninggalkan meja dia menuju kasir lagi,” ucapnya.

Menurut Amel, situasi mulai memanas saat dirinya mengantarkan menu makanan ke meja terdakwa satu beserta rombongannya. FA tiba-tiba menggebrak meja dan melontarkan perkataan bernada ketus ke arah terdakwa tiga yang duduk tidak jauh dari Nyumarno.

“Apa lo lihat-lihat?” ujar Amel menirukan ucapan FA kepada terdakwa tiga.

Dalam persidangan tersebut, kedua saksi juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima undangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Padahal, keduanya mengaku berada di lokasi saat peristiwa perkara tersebut terjadi. Keterangan keduanya selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti maupun keterangan saksi lain. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait