Aktivitas Pengelolaan Sampah di Desa Pasirtanjung Dihentikan Sementara

Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat menghentikan sementara aktivitas pengumpulan, pemilahan, dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Senin (28/09).
Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat menghentikan sementara aktivitas pengumpulan, pemilahan, dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Senin (28/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat menghentikan sementara aktivitas pengumpulan, pemilahan, dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Senin (28/09).

Penghentian dilakukan setelah pemerintah kecamatan bersama Polsek Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan ke lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Plt Camat Cikarang Pusat Ganda Sasmita mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun perizinan kegiatan pengelolaan sampah.

“Kami mengimbau kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, baik pengumpulan maupun pembakaran sampah, sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya,” kata Ganda.

BACA: Warga Keluhkan Asap dan Bau dari Pembakaran Sampah di Desa Pasirtanjung

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemilahan sampah yang didatangkan dari wilayah lain. Di lokasi yang sama juga terdapat aktivitas pembakaran sampah.

Ganda mengatakan, pengelola diminta datang ke Kecamatan Cikarang Pusat untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas kegiatan. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk DLH.

“Untuk sementara kegiatan dihentikan. Nanti pengelolanya kami minta datang ke kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama dinas terkait, termasuk memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Menurut Ganda, penghentian tersebut masih merupakan langkah awal dalam proses pembinaan dan pengawasan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penanganan maupun sanksi akan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam jumlah besar. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait