BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Persoalan kebocoran retribusi sampah di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah setempat menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu penyebab utama adalah keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
TPS liar yang berada di Kampung Turi ini diketahui telah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun. Mirisnya, pengelolaan TPS tersebut diduga dikelola mantan perangkat desa yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat. Keberadaan TPS ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian pada pendapatan retribusi pemerintah daerah, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, langsung turun ke lokasi. Asep memerintahkan penghentian aktivitas pembuangan sampah di TPS liar tersebut dan meminta pihak pengelola untuk segera membersihkan area tersebut.
“Hari ini saya datang ke Sriamur atas laporan masyarakat yang terganggu akibat udara yang tercemar dan berdampak pada kesehatan mereka. Saya sudah memberikan arahan kepada mantan Kadus agar pembuangan sampah di sini dihentikan dan sampah yang ada untuk segera diangkut,” ujar Asep Surya Atmaja, Selasa (14/04).
BACA: Sampah Dibiarkan Menumpuk di TPS3R Wanajaya Cibitung, Hasil Program CSR HMMI
Asep juga mengakui bahwa keberadaan TPS liar menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan di wilayahnya. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah telah menyiapkan dua skema, yakni pengelolaan sampah di TPA Burangkeng menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) dengan melibatkan pihak swasta hingga pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) oleh pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dalam lima tahun ke depan, sampah-sampah kering bisa habis diolah menjadi RDF, sementara sampah baru akan diubah menjadi listrik melalui PSEL. Doakan saja ke depannya TPA Burangkeng bisa rapi seperti lapangan sepak bola,” harap Asep.
Ketua Karang Taruna Desa Sriamur, Abdul Manan (50), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah untuk menutup TPS liar tersebut. “Pemerintah Daerah harus segera melakukan penertiban terhadap TPS liar, khususnya yang ada di wilayah Tambun Utara. Selain merugikan pemerintah dari sisi retribusi, keberadaan TPS liar juga menyebabkan pencemaran lingkungan seperti air yang tercemar dan bau tidak sedap,” ungkap Manan.
Ia juga menambahkan bahwa warga telah melaporkan masalah ini kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun sayangnya, belum ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait. “Dulu juga pernah ditutup, tapi hanya bertahan satu atau dua hari terus buka lagi,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















