Warga Keluhkan Asap dan Bau dari Pembakaran Sampah di Desa Pasirtanjung

Aktivitas pengelolaan dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Aktivitas pengelolaan dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aktivitas pengelolaan dan pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Warga setempat, Yani (41), mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan sejumlah dampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya

“Bikin sesek, bau dan sudah lama juga warga sini mengeluhkan adanya gundukan sampah di sini. Kalau bisa, tutup saja tempat sampah ini. Karena sudah merugikan,” kata Yani, Senin (28/09).

Keluhan warga tersebut sebelumnya disampaikan melalui media sosial dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

BACA: Kebocoran Retribusi Sampah di Kabupaten Bekasi, TPS Liar Milik Bakal Calon Kepala Desa di Tambun Utara Ditutup

Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah kecamatan bersama Polsek Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menemukan aktivitas pemilahan sampah yang didatangkan dari wilayah lain serta pembakaran sampah.

Plt Camat Cikarang Pusat Ganda Sasmita mengatakan aktivitas di lokasi untuk sementara dihentikan. Pengelola juga diminta menjalani klarifikasi terkait kegiatan yang dilakukan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kegiatan ini. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ganda.

Ganda menegaskan, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait