BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Masa jabatan 154 kepala desa di Kabupaten Bekasi yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 berakhir pada 28 September 2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Subkor Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar, mengatakan Pj kepala desa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA: Lantik 154 Kades, Bupati Neneng: Majukan Desa, Rangkul Semua Rival
“Pj Kepala Desa berasal dari PNS, sesuai dengan PP 16 2026,” kata Dudi, Senin (28/09).
Menurutnya, pelantikan Pj kepala desa akan didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah. Pelantikan dijadwalkan berlangsung esok hari, yakni pada tanggal 29 September 2026 di kantor kecamatan masing-masing.
“Besok pelantikannya di kantor kecamatan masing-masing,” ungkapnya.
BACA: 154 Kades Terpilih di Kabupaten Bekasi Dilantik 4 November 2026
Pj kepala desa tersebut akan menjalankan tugas pemerintahan desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dilantik.
Kepala desa hasil Pilkades serentak tersebut dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026 mendatang. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















