Dana Desa dan ADD Dipangkas, 154 Kades Baru di Kabupaten Bekasi Harus Putar Otak

Dana Desa dan ADD Dipangkas, 154 Kades Baru di Kabupaten Bekasi Harus Putar Otak
Dana Desa dan ADD Dipangkas, 154 Kades Baru di Kabupaten Bekasi Harus Putar Otak

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta pemerintah desa lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan menyusul kebijakan efisiensi dan pemangkasan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan, kepala desa harus menyesuaikan program pembangunan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan juga harus mengacu pada rencana kerja dan anggaran desa (RKADes) hasil musyawarah desa.

“Jadi kepala desa sekarang harus bisa memilah-milah kegiatan yang didahulukan sesuai RKA hasil musyawarah desa masing-masing,” kata Iman usai menghadiri pelantikan 154 kepala desa periode 2026–2034 di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (04/11).

BACA: Bupati Ingatkan 154 Kades Baru Jangan Korupsi Dana Desa

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur perlu menjadi prioritas sebelum pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan lainnya. Termasuk penggunaan Bantuan Provinsi (Banprov) yang masuk dalam APBDes.

“Khususnya Banprov, kan juga ada di APBDes. Utamakan untuk skala pembangunan, baru untuk kegiatan yang lainnya,” ujarnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Iman juga meminta pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan program strategis pemerintah pusat, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Yang jelas dukungan pemerintah desa diperlukan agar program tersebut berjalan lancar,” ungkapnya.

Iman menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran, kepala desa juga didorong mencari sumber pendanaan alternatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.

Sejumlah potensi yang dapat dikembangkan di antaranya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan aset desa, pariwisata lokal, serta hasil usaha desa di wilayahnya masing-masing yang bisa dimasukan menjadi Pendapatan Asli Desa. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait