Lima Pj Kades di Cikarang Selatan Dilantik, Masa Jabatan Hanya 37 Hari

Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dilantik.
Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dilantik.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dilantik.

Kelima Pj Kades tersebut masing-masing ditugaskan di Desa Cibatu, Sukaresmi, Sukadami, Sukasejati, dan Pasirsari. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada Selasa (28/09).

Bacaan Lainnya

Camat Cikarang Selatan Muhammad Said mengatakan para Pj Kades tersebut akan menjalankan tugas hingga 4 November 2026.

BACA: Masa Jabatan 154 Kepala Desa Berakhir, Kabupaten Bekasi Siapkan Penjabat

“Terhitung hari ini sampai tanggal 4 November 2026. Kalau dihitung-hitung harinya, 37 hari efektif,” kata Said.

Pelantikan Pj Kepala Desa ini turut dihadiri kepala desa periode 2018-2026, ketua BPD, unsur kepolisian dan TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kepala UPTD di wilayah tersebut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait