BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi 2026 belum mengakhiri polemik di sejumlah desa. Sebanyak 29 pihak dari sekitar 15 hingga 16 desa masih menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Kejaksaan Negeri untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih melalui mediasi belum berhasil menghasilkan kesepakatan. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapatnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan mediasi telah berlangsung lebih dari sepekan dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagian pemohon mengikuti pertemuan langsung, sementara lainnya menyampaikan keberatan melalui korespondensi.
“Sudah ada pembahasan mediasi hampir seminggu lebih. Ada 29 pemohon sekitar 15 sampai 16 desa. Ada yang kita mediasi langsung, ada yang lewat korespondensi,” ujar Iman Santoso, Kamis (05/11).
BACA: Hasil Pilkades Dipersoalkan, Plt Bupati Minta Keberatan Disampaikan Lewat Dialog
Namun, mediasi tersebut belum mampu mempertemukan kepentingan seluruh pihak. Menurutnya, pemerintah daerah hanya memfasilitasi komunikasi dan tidak memiliki kewenangan memaksakan kesepakatan kepada pemohon maupun pihak yang dipersoalkan.
“Mediasi itu tidak bisa memaksakan kehendak kami kepada pemohon dan juga sebaliknya. Kalau dalam mediasi masih ada ketidakpuasan, sangat wajar. Pemohon bisa mengambil pilihan hukum masing-masing, apakah sifatnya perdata ataupun pidana,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, juga mengakui upaya mediasi bersama Kejaksaan Negeri belum membuahkan hasil sesuai harapan. “Kita sih berharap banyak yang bisa menyepakati, tapi kelihatannya mereka tetap bersikukuh pada opininya masing-masing,” ujar Hudaya.
Di tengah keberatan tersebut, Pemkab Bekasi telah melantik 154 kepala desa terpilih pada Rabu 04 November 2026 kemarin. Pelantikan dilaksanakan karena keberatan terhadap hasil pemilihan tidak serta-merta menghentikan proses administrasi pengangkatan kepala desa.
“Kalau sekarang yang digugat itu justru bisa digugat setelah pelantikan, karena kan tata usaha negara. Produknya SK Bupati, yang digugat juga SK Bupati kalau ada yang mau menggugat,” jelasnya.
Selain melalui jalur administrasi, persoalan Pilkades juga berpeluang dibawa ke ranah pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah atau dokumen persyaratan calon yang diduga palsu.
Hudaya menyebut Pemkab Bekasi telah mengumpulkan dokumen administrasi dari panitia Pilkades sebagai persiapan menghadapi kemungkinan proses hukum. Hingga pelantikan berlangsung, pemerintah daerah belum menerima gugatan secara resmi.
“Kalau ada gugatan, ya kita akan hadapi,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















