Bawa Sabu 3,1 Gram, Pemuda Karawang Diciduk Polisi di Kalimalang! Siapa Pemasoknya?

Seorang pemuda asal Kabupaten Karawang berinisial AP alias AL (29) diciduk polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Seorang pemuda asal Kabupaten Karawang berinisial AP alias AL (29) diciduk polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang pemuda asal Kabupaten Karawang berinisial AP alias AL (29) diciduk polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, pada Senin (26/10) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan observasi wilayah di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang sekitar pukul 21.45 WIB.

BACA: Sabu Dibungkus Tisu dan Disimpan di Dompet, Pria di Setu Diamankan Polisi

Saat itu, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dan terlihat seperti sedang mencari sesuatu.

“Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram yang baru saja diambil pelaku di lokasi tersebut,” kata Aliyani dalam keterangannya, Senin (02/11).

Aliyani mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Redmi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang digunakan pelaku.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti sabu tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Puslabfor Mabes Polri.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang diduga menyuplai narkotika kepada pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AP alias AL terancam dijerat Pasal 609 KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait