Sabu Dibungkus Tisu dan Disimpan di Dompet, Pria di Setu Diamankan Polisi

Selain sabu, polisi turut menyita satu alat isap atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.
Selain sabu, polisi turut menyita satu alat isap atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Seorang pria berinisial AF alias D (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Setu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,27 gram beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaannya.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu (10/10) malam di Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Setu satu haru sebelum pengungkapan. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Setu.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat,” ujar Aliyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).

BACA: Disetop Karena Tak Pakai Helm, 2 Pengendara Motor di Cikarang Malah Ketahuan Bawa 23 Paket Sabu 

Saat melaksanakan patroli pada Sabtu sekitar pukul 19.40 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu mencurigai seorang pria di Kampung Lubangbuaya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Barang tersebut memiliki berat bruto 0,27 gram. Ditemukan terbungkus tisu dan disimpan di dalam dompet hitam yang berada di saku celana belakang,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu alat isap atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AF mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi di kediamannya di Desa Cijengkol.

Petugas selanjutnya membawa AF beserta barang bukti ke Mapolsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait