Pengembangan Kasus Sabu, Polisi Amankan Dua Orang di Cikarang Utara dan Karang Bahagia

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial B dan S. B lebih dulu diamankan polisi di kawasan Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu 29 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penangkapan B berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sekitar wilayah tersebut.

“Petugas melakukan pemantauan di lokasi, kemudian mengamankan seorang pria berinisial B,” kata Aliyani, Selasa (01/09).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap B, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

BACA: Dipasok dari Tangerang, Pengedar Sabu Modus Sistem Tempel Ditangkap di Tambun Selatan

Polisi selanjutnya bergerak ke Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menuju wilayah Sukaraya dan mengamankan S,” ujar Aliyani.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu terdiri atas empat paket yang ditemukan di dalam selokan, tujuh paket di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket di dalam dompet, dan satu paket di dalam kotak berwarna biru.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, satu timbangan digital, dua lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, satu dompet hitam, satu tas hitam, serta satu kotak berwarna biru.

Saat ini, B dan S masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.

Polres Metro Bekasi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Polisi juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus narkotika. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait