BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial SH yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Sabtu 1 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 21.23 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH,” ujar AKP Aliyani dalam keterangannya, Selasa (04/08).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi penangkapan, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu yang terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram.
BACA: ASN PPPK di Kabupaten Bekasi Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 65 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Menurut AKP Aliyani, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut.
“Dari keterangan awal, narkotika itu diduga diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pemasoknya,” katanya.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















