Terbengkalai, TPS3R Sukamukti Jadi Sumber Pencemaran di Bojongmangu

Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, yang seharusnya menjadi fasilitas pengurangan dan pengolahan sampah justru berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, yang seharusnya menjadi fasilitas pengurangan dan pengolahan sampah justru berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan.

BERITACIKARANG.COM, BOJONGMANGU — Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, yang seharusnya menjadi fasilitas pengurangan dan pengolahan sampah justru berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan TPS3R yang berada di tengah kebun jati dan jauh dari permukiman warga tampak tidak terurus. Tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga berserakan di halaman depan gedung, sementara asap tebal membubung dari sisa pembakaran sampah yang diduga dilakukan secara liar di area tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada dinding bangunan berpagar besi masih terlihat tulisan “TPS3R Sukamukti Citarum Harum TA 2021 Desa Sukamukti Kabupaten Bekasi”, menandakan fasilitas tersebut merupakan bagian dari program penanganan lingkungan yang dibangun pada 2021.

Di dalam bangunan, sejumlah mesin penggiling sampah tampak terbengkalai dan tidak beroperasi. Ruang produksi juga dipenuhi tumpukan sampah rumah tangga yang belum dipilah sehingga menimbulkan kesan fasilitas tersebut sudah lama tidak difungsikan.

Ketua Tim Pengendalian Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan intervensi operasional terhadap TPS3R tersebut karena belum ada penyerahan aset secara resmi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pengadaan untuk kegiatan di empat titik lokasi itu dari Kementerian PUPR yang dikerjasamakan langsung dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Dari KSM itulah terbentuk bangunan TPS3R beserta fasilitas alat-alatnya. Tetapi kami dari Dinas Lingkungan Hidup atau Pemkab tidak mengetahui titik lokasi maupun proses serah terimanya,” ujar Eddy.

BACA: Hasil Program CSR HMMI, Sampah Dibiarkan Menumpuk di TPS3R Wanajaya Cibitung

Ia menjelaskan, TPS3R Sukamukti merupakan bagian dari program bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2021 untuk mendukung penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Program tersebut mencakup empat lokasi di Kabupaten Bekasi, yakni Desa Bojongmangu, Sukabungah, Sukamukti, dan Pasirranji.

Menurut Eddy, DLH tidak dapat mengambil alih pengelolaan fasilitas yang belum berstatus aset daerah karena berpotensi menyalahi prosedur administrasi.

“Kalau Pemda atau DLH melakukan tindakan mengambil alih, memfasilitasi, ataupun mengelola, itu salah secara prosedur karena belum ada serah terima. Kami tidak bisa melakukan tindakan apa pun terkait fasilitas tersebut saat ini,” katanya.

DLH menyayangkan kondisi TPS3R yang tidak berfungsi dan justru dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan serta pembakaran sampah. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pembangunan TPS3R yang seharusnya mengurangi volume sampah dan mencegah pencemaran lingkungan.

“Sangat disayangkan, biaya sudah ada tetapi tidak dimanfaatkan, terbengkalai, dan kelihatannya tidak diurus. Dampaknya justru memicu pembuangan dan pembakaran sampah liar yang merusak lingkungan sekitar,” ujar Eddy.

Ia berharap proses serah terima aset dari kementerian terkait dapat segera diselesaikan agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi pengelolaan TPS3R tersebut, baik melalui Bank Sampah maupun pengelolaan TPS3R daerah.

Selain itu, DLH juga meminta pemerintah pusat memperjelas koordinasi administrasi dalam penyaluran program hibah di daerah agar fasilitas publik yang dibangun tidak berakhir terbengkalai.

“Harapan kami, kalau ada bantuan atau hibah dari kementerian ke daerah, koordinasi terkait titik lokasi, penyerahan, dan kelengkapan administrasinya harus jelas. Harus ada kejelasan status tanah serta rincian barang yang diserahkan, baik bangunan, alat-alat, maupun kendaraan operasional, agar fasilitas dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait