Empat Calon Kades Jayasampurna Resmi Dapat Nomor Urut

Rapat pleno penatapan dan pengambilan nomor urut Calon Kepala Desa Jayasampurna periode 2026 - 2034, Rabu (09/09).
Rapat pleno penatapan dan pengambilan nomor urut Calon Kepala Desa Jayasampurna periode 2026 - 2034, Rabu (09/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Empat calon Kepala Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, resmi mendapatkan nomor urut untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut tersebut berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan panitia Pilkades Jayasampurna.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Pilkades Jayasampurna, Nana Ruhyana mengatakan seluruh tahapan pemilihan sejak pembentukan panitia, pendaftaran, hingga penetapan calon dilaksanakan dengan mengacu pada surat edaran Bupati dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Setiap gerak-gerik kami, setiap kerja kami, tahapan menjadi faktor utama. Kami tidak mau keluar dari tahapan,” kata Nana Ruhyana, Rabu (09/09).

Berdasarkan hasil pengundian, Ari Fajar Abadi mendapatkan nomor urut 1, Karya Mardi Putra atau Haji Ekeng nomor urut 2, Haji Madih nomor urut 3, dan Sapri Saprudin nomor urut 4.

Nana Ruhyana menyebut proses penetapan dan pengundian nomor urut berlangsung tertib dan kondusif. Keempat calon juga diarahkan bersama relawan masing-masing untuk mencegah terjadinya benturan antarmassa pendukung.

“Alhamdulillah sesuai yang dijadwalkan, jam 1 kita ngumpul semua. Acara kondusif dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh calon. Mereka tertib dan selalu koordinasi dengan kami,” ujarnya.

Sementara itu, tahapan berikutnya akan memasuki masa kampanye. Panitia menjadwalkan penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada calon maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 14 September 2026.

Adapun masa kampanye direncanakan berlangsung pada 15 dan 16 September 2026. Jadwal kampanye masing-masing calon masih dalam tahap penyusunan oleh panitia.

Sebelum kampanye dimulai, panitia juga akan mempertemukan seluruh calon dan perwakilan tim pemenangan untuk menyepakati aturan kampanye bersama. Kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman bersama selama masa kampanye. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait