Kejari Kabupaten Bekasi Cabut Hak Perwalian Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengambil langkah hukum untuk mencabut kekuasaan sebagai orangtua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.

Langkah tersebut ditempuh melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Bekasi dengan mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua ke Pengadilan Agama Cikarang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Marianna, mengatakan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr dan diajukan pada 21 April 2026.

Pengadilan Agama Cikarang kemudian mengabulkan gugatan tersebut pada 4 Mei 2026.

“Mencabut status ayah ketiga anaknya. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sehingga pencabutan kekuasaan sebagai orangtua termasuk kewenangan absolut Pengadilan Agama Cikarang,” kata Yashinta.

BACA: Berdalih Edukasi Seksual, Pria Paruh Baya di Tambun Selatan Gagahi Anak Kandung

Yashinta menjelaskan, Kejari Kabupaten Bekasi tidak hanya menangani perkara pidana EY, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pemohon maupun penggugat di hadapan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Meski demikian, keputusan mengenai pencabutan kekuasaan sebagai orangtua tetap menjadi kewenangan hakim melalui penetapan atau putusan pengadilan.

EY sendiri merupakan terpidana kasus kekerasan seksual dan tindak pidana perlindungan anak. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Dalam proses gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung.

Di antaranya akta cerai Pengadilan Agama Nomor 1378/AC/2025/PA.Ckr tertanggal 11 Juni 2025 serta putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 370/Pid.Sus/2025/PA.Ckr terhadap EY.

EY diketahui menikah dengan istrinya pada 10 Maret 2018 di wilayah KUA Tambun Selatan. Dalam perkembangannya, sang istri juga telah mengajukan gugatan perceraian.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan EY sebelumnya menjadi perhatian masyarakat di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, terutama karena korban merupakan anak kandungnya sendiri. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait