Remaja 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Keluarga Tunggu SP2HP

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Seorang remaja perempuan berinisial HA (13) diduga menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerjanya. Kasus ini mencuat setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Kuasa hukum korban, Yansen M Nelwan menjelaskan kasus ini bermula saat korban bekerja di sebuah usaha katering pada Agustus 2024. Selama bekerja di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh beberapa pihak.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terungkap setelah korban mengalami tekanan psikis dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” kata dia, Kamis (23/04).

BACA: Kasus Kekerasan Meningkat, Pemkab Bekasi dan DPRD Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Yansen mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi pada 2 April 2026 dengan nomor LP/B/593/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Saat ini pihak keluarga masih menunggu Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ditambahkan Yansen, terdapat tiga orang terduga pelaku yang telah dilaporkan, masing-masing berinisial W, S, dan H. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung proses hukum.

Syahril, petugas dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan terjadi karena korban merasa takut dan tertekan. Setelah mengetahui adanya layanan perlindungan perempuan dan anak, keluarga akhirnya memberanikan diri untuk melapor.

“Selain mendukung proses hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan mentalnya,” kata Syahril.

Akibat peristiwa ini, HA mengalami trauma sehingga berhenti bekerja di tempat sebelumnya. Selain itu, HA juga tidak lagi melanjutkan pendidikan formal (putus sekolah) diduga karena dampak psikologis yang dialami. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait