Modus Test Ride Saat COD, Motor Warga Serang Baru Raib Dibawa Kabur Calon Pembeli

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Kasus penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Serang Baru harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah terjebak modus test ride oleh pelaku yang menyamar sebagai calon pembeli.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang terletak di Perumahan Mutiara Sampurna, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru pada Selasa (02/06) lalu. Saat itu, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor korban, namun tak kunjung kembali.

Bacaan Lainnya

“Pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta izin untuk test ride atau mencoba sepeda motor milik korban. Namun, setelah diberikan izin, pelaku tidak kunjung kembali,” kata AKP Hotma Sitompul, Jumat (05/06).

Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serang Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Kamis (04/06), pelaku berhasil diamankan di di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

BACA: 10 Modus Penipuan Tertinggi di Indonesia, Transaksi Belanja Online Terbanyak

“Jadi setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opnas Unit Reskrim Polsek Serang Baru di Stasiun Tawang, Kota Semarang,” kata Hotma.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban. Hasil penelusuran petugas, sepeda motor tersebut berada di wilayah Majenang perbatasan antara Cilacap dan Brebes. “Motor tersebut dijual oleh pelaku lengkap dengan surat tanda kepemilikan kendaraan karena saat kejadian, korban yang hendak menjual sepeda motornya meletakan surat-surat tersebut di balik jok sepeda motornya,” kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, dokumen identitas pelaku, kartu ATM, jam tangan, kunci kendaraan, serta satu unit sepeda motor jenis Honda PCX dengan nomor polisi B-5855-FOX milik korban yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Hotma mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada calon pembeli yang meminta izin untuk test ride tanpa pengawasan yang memadai. Pastikan semua transaksi dilakukan dengan aman dan hati-hati,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait