BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi semakin dekat. Untuk memastikan seluruh tahapan memiliki kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD setempat mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.
Perubahan perda dinilai mendesak karena regulasi yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan revisi perda akan menyesuaikan sejumlah ketentuan penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa poin yang akan diatur antara lain perubahan masa jabatan kepala desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penyesuaian mekanisme penyelenggaraan Pilkades.
BACA: Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bekasi Diperpanjang, SK Terbit di Akhir Masa Jabatan
“Termasuk juga di dalamnya mencakup soal penguatan dana desa dan alokasi dana desa, penyempurnaan pengelolaan keuangan desa, digitalisasi melalui sistem informasi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan,” ujar Asep usai menghadiri rapat paripurna usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (02/07).
Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut penting agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi desa dalam menjalankan kewenangannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan revisi Perda Desa menjadi salah satu pembahasan prioritas DPRD karena berkaitan langsung dengan agenda Pilkades yang akan segera digelar.
“Kalau desa memang ini sangat urgent. Kita tahu sedikit lagi waktunya akan Pilkades. Karena itu payung hukumnya perlu diperjelas,” katanya.
Ade menilai Perda Nomor 8 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pembahasan revisi perda dapat segera dirampungkan sehingga seluruh tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perda yang lama ini sudah usang dengan adanya PP terbaru, termasuk soal masa jabatan dan berbagai ketentuan lainnya. Tahapan-tahapan Pilkades ini perlu segera kita siapkan melalui pembahasan perda agar pelaksanaan Pilkades memiliki payung hukum yang jelas,” tandasnya.
Dengan percepatan pembahasan revisi perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD berharap pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung sesuai ketentuan terbaru, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun masyarakat yang akan mengikuti proses demokrasi di tingkat desa. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















