BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Muhamad Alpian, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Karang Baru untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak periode 2026–2034.
Alpian yang dikenal sebagai pengusaha muda dan pernah menjabat Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru itu menyatakan pencalonannya didorong keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi desa.
Dalam keterangannya, Alpian menegaskan akan memprioritaskan pembukaan lapangan kerja, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pemberdayaan pemuda jika terpilih memimpin Desa Karang Baru.
“Fokus kami bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana ekonomi warga bisa tumbuh melalui peluang kerja, dukungan terhadap UMKM, dan pemberdayaan potensi pemuda desa,” ujar Alpian, Kamis (30/07).
BACA: Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp59,95 Miliar untuk Pilkades Serentak di 154 Desa
Ia menyebut sejumlah program yang akan menjadi prioritas, antara lain mendorong investasi yang sesuai dengan potensi desa, menyediakan pelatihan keterampilan bagi warga, memperkuat pengembangan UMKM, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Selain itu, Alpian juga menyatakan akan mendorong percepatan pembangunan fasilitas umum dan memastikan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran.
Menjelang pelaksanaan Pilkades, Alpian mengajak seluruh masyarakat Desa Karang Baru, Kecaatan Cikarang Utara menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan persatuan meskipun terdapat perbedaan pilihan politik.
“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, kerukunan dan persatuan warga Karang Baru tetap terjaga,” katanya.
Pendaftaran Muhamad Alpian menambah daftar bakal calon yang mulai bermunculan dalam kontestasi Pilkades serentak di 154 desa se-Kabupaten Bekasi.
Mengacu pada Surat Edaran beromor: 100.3.4.2/SE-96/DPMD Tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti Tahun 2026-2034, tahapan pendaftaran resmi dibuka sejak 26 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 2 Agustus 2026.
Panitia pemilihan di masing-masing desa mulai menerima berkas pendaftaran dari sejumlah bakal calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa.
Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, seluruh bakal calon yang mendaftar akan menjalani pemeriksaan administrasi oleh panitia pemilihan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum bakal calon ditetapkan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Aktivitas pendaftaran yang mulai meningkat di sejumlah desa dinilai menjadi indikasi awal menghangatnya dinamika politik tingkat desa di Kabupaten Bekasi menjelang penetapan daftar calon kepala desa. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















