Bakal Calon Kades di 19 Desa Lebih dari Lima Orang

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 19 desa di Kabupaten Bekasi memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Kondisi tersebut membuat bakal calon di desa-desa tersebut harus mengikuti proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima calon yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (27/08).

“Makanya secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan insya Allah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” kata Endin.

BACA: Peta Politik di Pilkades Kabupaten Bekasi Mulai Menggeliat

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga netralitas selama proses seleksi. Menurutnya, tidak boleh ada keberpihakan, intervensi, diskriminasi, maupun perlakuan khusus terhadap bakal calon tertentu.

“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Endin menyebut terdapat enam hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi. Pertama, kesamaan pemahaman mengenai ketentuan dan tahapan seleksi bagi desa dengan lebih dari lima bakal calon.

Kedua, kejelasan mekanisme, materi, dan instrumen seleksi. Ketiga, kepastian jadwal, tempat, serta teknis pelaksanaan. Keempat, kesamaan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan tata tertib bakal calon.

Kelima, kejelasan mekanisme penyelesaian apabila muncul keberatan atau sengketa dalam setiap tahapan. Keenam, koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama pelaksanaan Pilkades.

“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas,” ujarnya.

Endin menegaskan Pemkab Bekasi berkomitmen memastikan Pilkades Serentak 2026 berlangsung aman, lancar, demokratis, jujur, dan adil.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan tahapan Pilkades saat ini masih berjalan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Iman, proses verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026. Tahapan tersebut berjalan beriringan dengan persiapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.

“Hari ini kami melakukan pengarahan terakhir kepada pemerintah desa terkait laporan progres Pilkades tahun 2026, baik Pilkades serentak maupun pergantian antar waktu (PAW),” kata Iman. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait