BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Persoalan polusi debu dan ceceran material beton dari aktivitas batching plant yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang (Desa Jayamukti dan Desa Cibatu) serta Jalan Raya Tegal Danas – Boga Salam (Desa Jayamukti) Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengungkap temuan bahwa sejumlah perusahaan batching plant tersebut diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan lengkap.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (29/07), menyusul banyaknya keluhan warga terkait debu dan ceceran beton dari truk molen milik perusahaan batching plant tersebut yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
BACA: Tegal Danas Darurat Debu: Warga Hegarmukti Protes Ceceran Material dari Truk Molen
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan dari lima perusahaan batching plant yang beroperasi di kawasan tersebut, sebagian belum memiliki izin lingkungan dan seluruhnya belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Hasil RDP hari ini menunjukkan seluruh batching plant yang hadir belum memiliki PBG dan SLF. Sebagian masih menggunakan IMB lama, sedangkan Amdal Lalin belum dimiliki seluruh perusahaan,” ujar Ombi.
Dalam RDP tersebut, Komisi III menghadirkan perwakilan warga, perusahaan batching plant, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Selain itu turut hadir perwakilan PT. Cahaya Beton Indonesia, PT. Adhimix Precast Indonesia, PT.Brik mix Cikarang dan PT. Motive Mulia Plat Tegal Danas/Plant Merah Putih.
Ombi menjelaskan, atas temuan tersebut Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memberikan ultimatum kepada seluruh perusahaan untuk segera melengkapi perizinan dan memperbaiki pengelolaan lingkungan selama dua pekan kedepan.
Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, DPRD akan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara operasional perusahaan.
“Kami tidak anti investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan menjalankan operasional sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Ombi.
Menurut Ombi, keluhan warga terkait polusi debu dan ceceran material beton bukan persoalan baru. Warga Tegal Danas disebut telah menyampaikan keberatan mereka selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Karena itu, DPRD meminta perusahaan segera melakukan mediasi dengan warga yang difasilitasi pemerintah kecamatan. “Keluhan warga harus didengar dan dicarikan solusi. Kami mendorong perusahaan segera menyelesaikan persoalan dengan masyarakat,” kata Ombi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















