Seminggu, Sisa Ceceran Beton PT. Adhimix Indonesia Dibiarkan Menumpuk di Tepi Jalan Kalimalang

Pengerukan bekas ceceran beton tepat di depan PT Adhimix Indonesia Plant Deltamas, Jum'at (06/12) lalu. Sepakan berlalu, tumpukan material adukan beton yang telah mengering di badan jalan itu tak kunjung diangkut dan dibiarkan menumpuk di tepi Jalan Inspeksi Kalimalang.
Pengerukan bekas ceceran beton tepat di depan PT Adhimix Indonesia Plant Deltamas, Jum'at (06/12) lalu. Sepakan berlalu, tumpukan material adukan beton yang telah mengering di badan jalan itu tak kunjung diangkut dan dibiarkan menumpuk di tepi Jalan Inspeksi Kalimalang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Ceceran beton di badan jalan yang telah mengering di depan PT Adhimix Indonesia Plant Deltamas, salah satu perusahaan adukan semen atau batching plant yang beroperasi di Jl. Inspeksi Kalimalang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan telah dikeruk pada Jum’at 06 Desember 2019 lalu.

Sayangnya, sepekan berlalu, bekas ceceran beton yang telah dikeruk menggunakan alat berat itu itu tak kunjung diangkut dan dibiarkan menumpuk di tepi jalan, tepat di depan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutive Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, bekas ceceran beton yang dibiarkan menumpuk berpotensi membuat udara akan bercampur debu, yang akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan orang yang menghirupnya.

“Batching plant itu kan penuh dengan material batu, kerikil, pasir dan semen serta agregat-agregat yang lain, dimana debu yang dihasilkan merupakan debu kimia. Itu sangat membahayakan,” kata Aboy Maulana, Jum’at (13/12).

Selain itu, sambungnya, ia pun mempertanyakan pengawasan yang telah dilakukan pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. “Jangan-jangan izin lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPLnya bodong,” kata dia.

Perwakilan dari PT Adhimix Indonesia Plant Deltamas, Tri sebelumnya mengaku telah mengatasi persoalan debu dengan menyiram, menyemprot dan menyapu jalan yang berdebu. “Kita sudah siram, disemprot dan disapu juga. Kita lagi benahi, diperbaiki lagi,” tuturnya saat dihubungi, Jum’at (06/12) lalu.

Selain itu, pihaknya pun mengakui telah menyampaikan Ijin lingkungan berupa UKL UPL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pada  UKL UPK dituangkan prakiraan dampak, sumber dampak, besaran dampak dan upaya pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat keberadaan perusahannyaa. “Sudah, sudah kita sampaikan. Yang semester pertama itu sudah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perusahaan pengolahan adukan semen yang beroperasi di Jl. Inspeksi Kalimalang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan dikeluhkan  pengguna jalan.

Pasalnya, mobil-mobil raksasa yang membawa muatan semen kerap menumpahkan bekas coran di jalan-jalan sehingga menjadi gundukan yang mengganggu pengguna jalan, terutama motor.

Selain itu, jalan di sekitaran batching plant itu juga penuh dengan debu sehingga menganggu dan membahayakan kesehatan pengguna jalan yang melintasi jalan Inspeksi Kalimalang dari arah Tegal Gede menuju Tegal Danas maupun sebaliknya.

Truk molen melewati Jalan Inspeksi kalimalang dari Universitas Pelita Bangsa sampai kawasan Deltamas. Selain menimbulkan ceceran semen di sepanjang jalan yang dilewati, tumpukan debu di depan perusahaan coran juga sangat menganggu kenyamanan,” kata Ikbal (34) warga Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (25/11).

Ia mengaku heran persoalan tersebut seolah dibiarkan oleh Pemerintah Daerah. Padahal, perusahaan batching plant telah beroperasi cukup lama dan jalur tersebut merupakan salah satu akses para pegawai pemerintah daerah setempat menuju Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Kalau dibiarkan sama saja dengan merusak lingkungan. Ini kan polusi, pemerintah daerah harus berani menindak atau menegur perusahaan minimal rutin menyiram debu-debu dan memperbaiki jalanan yang rusak akibat tumpahan coran truk molennya,” kata dia.

Kepala Desa Cibatu, Warta enggan mencampuri persoalan itu. “Kalau saya mah kalo selama warga saya dan yang punya tanah tidak komplain mau gimana lagi. Itu kan tanah pribadi, bukan ngontrak,” ucapnya saat dihubungi, Jum’at (29/11).

Warta mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan itu. “Mau ditindak gimana juga susah, mungkin kalo orang lain bisa. Itu kan (polusi debu), bukan cuma sekarang, dari dulu juga emang udah gitu,” tuturnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Anden meminta pemerintah Kabupaten Bekasi meninjau ulang perizinan yang telah dikeluarkan kepada sejumlah perusahaan pengolahan semen atau batching plant tersebut.

“Yang ngeluarin izin kudu berani negor. Pemkab Bekasi kudu turun tangan dong untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan dari perusahaan cor-coran yang ada di Kalimalang,” kata Anden, Senin (02/12).

Ia mendesak Pemkab Bekasi harus mengambil langkah cepat. Apalagi persoalan itu diketahui sudah berlangsung cukup lama dan terkesan diabaikan.

“Izin di DPMPTSP kudu ditinjau ulang. Bila masih belum lengkap, jangan dipaksa diberikan. Semua kelengkapan harus terpenuhi, termasuk rekomendasi atau izin prinsip yang dikeluarkan dari dinas lainnya,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi I itu.

Salah satu perusahaan batching plant yang berdiri Jl. Inspeksi Kalimalang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, yakni PT Sis Ready Mix membantah apabila perusahannya telah menimbulkan polusi debu. Apalagi, truk molen pengangkut materialnya sampai menumpahkan bekas coran di jalan sehingga menjadi gundukan yang mengganggu pengguna jalan.

Dalam keterangan tertulis yang BC terima, perwakilan manajemen PT Sis Ready Mix mengatakan terdapat 3 perusahaan pengolahan  adukan semen dan satu tambang pasir yang beroperasi di Jl. Jl. Inspeksi Kalimalang ruas Tegal Gede – Tegal Danas dalam radius 1 KM.

“Bahwa untuk batching plant kami sendiri selama ini menggunakan mesin wet (basah) dalam pengoperasiannya dimana bahan material di operasikan atau di mix dalam mesin tertutup,” tulisnya,.

Selain itu, sambungnya, PT Sis Ready Mix juga mengaku telah menyampaikan Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, atau yang biasa kita kenal dengan istilah UKL-UPL kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi secara berkala.

“Dinas Lingkungan Hidup sudah sering datang. Perusahaan kami juga dalam proses pembelian oleh sebuah BUMN. Mungkin bisa ditanyakan ke plant,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko mengaku telah menerima aduan mengenai persoalan ‘polusi debu’ di lokasi tersebut dan berencana untuk melayangkan SP. “Aduan bakal kita tindaklanjuti dan SP sedang dibuat,” ungkapnya, Jum’at (06/12).

Menurutnya, SP akan dilayangkan untuk tiga perusahaan pengolahan  adukan semen yang ada di sekitar lokasi tersebut, yakni PT. Adhymix Indonesia, PT. Vinmex Indonesia dan PT Sis Readymix Indonesia. “Tiga-tiganya kita kirimkan, kita lagi atur jadwalnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait