1.110 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi, 21 Langsung Bebas

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Sebanyak 1.110 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08).

Dari total penerima remisi tersebut, 1.080 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) dan 30 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II).

Bacaan Lainnya

Khusus penerima RU II, 21 narapidana langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sementara sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana subsider sebagai pengganti denda.

Sebanyak 12 narapidana turut mengikuti secara langsung prosesi pemberian remisi yang diserahkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip.

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi. Penilaian juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

SPPN digunakan untuk mengukur perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Sementara ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” katanya.

BACA: Lapas Cikarang Wujudkan Zero Overstaying

Urip menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan selama menjalani proses pembinaan.

Ia berharap para narapidana yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung bebas, dapat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tutunya.

Dengan pemberian remisi HUT ke-81 RI tersebut, para penerima diharapkan mampu menerapkan pembelajaran selama menjalani pembinaan serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait