BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dua saksi yang kembali dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa disebut memperkuat posisi Nyumarno dkk dalam perkara dugaan pengeroyokan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Kedua saksi tersebut yakni Iyum Anandasari alias Nanda dan Saripudin alias Aming. Mereka memberikan keterangan terkait keributan yang terjadi di Restoran Shao Kao Cikarang pada 30 Oktober 2025 silam.
Nanda mengaku berada satu meja dengan Nyumarno ketika keributan terjadi. Ia datang ke restoran sekitar pukul 23.00 bersama Rizky Pamelia alias Lea untuk makan. Sebelumnya Lea menjadi saksi pada sidang Senin 28 September 2026.
“Saya sendiri enggak kenal sama bapak (Nyumarno) karena kenalnya sama Lea. Duduk satu meja, bapak duduknya di sebelah saya, lalu Lea,” kata Nanda di hadapan majelis hakim, Rabu (30/09).
Menurut Nanda, sebelum keributan terjadi, pelapor FA sempat berteriak dan menggebrak meja hingga sebuah botol bir jatuh. Karena merasa takut, Nanda kemudian menjauh ke arah kasir.
“Sebelumnya saya dengar FA itu teriak-teriak, marah-marah. Lalu gebrak meja sampai jatuh botol. Setelah itu langsung ramai, langsung panas. Saya menjauh ke kasir,” ujarnya.
Nanda mengaku aksi gebrak meja langsung menyulut sejumlah orang yang berada di dalam restoran tersebut. “Bapak ini (Nyumarno) sempat berdiri itu. Tapi ditahan teman saya. Saya lihat ributnya, karena saya di situ,” kata dia.
Ketika ditanya apakah Nyumarno turut melakukan pemukulan, Nanda menyatakan tidak melihat terdakwa tersebut terlibat. “Tidak terlibat, bapak ini (Nyumarno) tidak mukul, saya lihat sendiri,” tegasnya.
Nanda juga mengaku tidak melihat dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo dan Basroni, melakukan pemukulan. Ia hanya melihat sejumlah orang terlibat dalam aksi pemukulan, tetapi tidak mengetahui identitas mereka.
“Tiba-tiba ramai dari luar ikut mukulin. Terus datang sekuriti. Satu yang bantu korban, dua sekuriti lagi hanya melongok dari luar,” ujarnya.
BACA: Sidang Kasus Dugaan Pengeroyokan, Saksi Sebut Nyumarno Tak Melakukan Pemukulan
Keterangan Nanda tersebut sejalan dengan kesaksian Lea dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, Lea menyebut dirinya menahan Nyumarno ketika keributan berlangsung.
Sementara itu, Saripudin mengaku telah meninggalkan restoran sebelum keributan terjadi. Namun, ia sempat melihat FA datang ke lokasi.
Saripudin menyebut wajah FA terlihat merah dan sempat menyapa dengan suara lantang ke arah meja tempat dirinya berada.
“Dia datang seperti sudah minum alkohol. Wajahnya agak merah, di bagian pipi. Terus sempat melakukan teguran ke arah meja kami. Sapaan, ‘Hi Bro!’ nadanya lantang. Tapi saya tidak tahu siapa yang ditegur,” katanya.
BACA: Tim Hukum Pembela Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Saripudin. Ia disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Sementara itu Saripudin mengaku baru mengetahui dirinya berstatus terlapor ketika persidangan berlangsung.
“Di BAP juga saya enggak baca karena disuruh buru-buru. Baru tahu kalau saya terlapor. Ya kalau saya terlapor, saya marah karena tidak ada hubungannya dengan saya karena saya sudah pulang sebelum kejadian,” ujarnya.
Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Dedi Kurniadi, mengatakan keterangan Nanda dan Saripudin memperkuat keterangan dua saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak terdakwa.
Menurut Dedi, kesaksian tersebut juga menjadi bantahan terhadap keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak pelapor.
“Yang jelas keterangan saksi kami kuat. Saksi berada satu meja dengan Pak Nyumarno. Selain itu, saksi hari ini tidak mengenal Pak Nyumarno dan terdakwa lain, namun melihat dengan yakin pemukulan itu tidak dilakukan oleh para terdakwa,” kata Dedi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum memilih tidak memberikan tanggapan ketika ditemui usai persidangan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















