Usai Pilkades, Perangkat Desa Tak Boleh Asal Diganti

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pergantian kepala desa hasil Pilkades 2026 tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengganti perangkat desa di Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengatakan perangkat desa tetap menjalankan tugasnya meski terjadi pergantian kepala desa.

Bacaan Lainnya

“Pada saat pergantian kepala desa ataupun kades baru, idealnya tidak ada perubahan perangkat,” kata Iman, Rabu (30/09).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan perangkat desa diberhentikan sesuai ketentuan, antara lain telah berusia lebih dari 60 tahun, mengundurkan diri, atau melakukan tindakan indisipliner.

BACA: Koordinasi dengan Inspektorat, DPMD Terima Laporan Aset Desa Diangkut Usai Pilkades

Namun, Iman mengakui terdapat perangkat desa yang memilih meninggalkan pekerjaannya setelah calon kepala desa yang didukungnya kalah dalam Pilkades.

“Yang terjadi karena mungkin kadesnya tidak beruntung pada saat Pilkades, dia pada bubar begitu saja,” ujarnya.

DPMD telah mengingatkan camat agar persoalan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa juga diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait