BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi guna melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut menyusul pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan kepala daerah.
Pemberhentian Ade diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Pemberhentian tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti administrasi pemerintahan daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD menindaklanjuti proses administrasi pemerintahan daerah dengan mengusulkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025–2030,” ujar Ade Sukron yang memimpin rapat paripurna tersebut, Jumat (16/10).
BACA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka
Usulan itu selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, proses tersebut akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja merupakan pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Sayangnya pada Desember 2025, Ade diamankan KPK dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11 miliar.
Ade beserta ayahnya, HM Kunang, divonis bersalah. Vonisnya berkekuatan hukum setelah keduanya tidak mengajukan banding. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















