BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim kuasa hukum Nyumarno, Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menjawab pokok persoalan dalam nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan pengeroyokan terhadap FA.
Penilaian itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jumat (16/10).
Perwakilan tim kuasa hukum, Dedi Kurniadi, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa jaksa belum membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
“Penuntut Umum belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan pemukulan sebagaimana didakwakan,” ujar Dedi Kurniadi.
BACA: Nyumarno Dkk Ajukan Vonis Bebas dari Seluruh Dakwaan
Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar terjadinya keributan di Restoran Shao Kao Cikarang pada akhir Oktober 2025 silam, melainkan pembuktian mengenai perbuatan konkret masing-masing terdakwa.
“Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, pembuktian pidana harus menguraikan perbuatan konkret setiap terdakwa, bukan hanya bertumpu pada kesimpulan umum mengenai peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Melalui duplik tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak dalil JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
Mereka juga meminta hakim menilai alat bukti secara objektif dan individual, termasuk batas pengamatan saksi, perbedaan rincian keterangan, serta hubungan antara tindakan yang dituduhkan dan luka yang dialami korban.
Kuasa hukum turut memohon agar majelis hakim membebaskan Nyumarno dkk dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mereka juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
BACA: Sidang Kasus Dugaan Pengeroyokan, Saksi Sebut Nyumarno Tak Melakukan Pemukulan
Permohonan tersebut menjadi bagian dari perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Tim kuasa hukum berharap duplik dipertimbangkan sebagai satu kesatuan dengan pledoi yang sebelumnya telah disampaikan ke PN Cikarang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Andri Falahandika Ansyahrul menegaskan majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.
“Putusan nanti hanya didasari dari fakta-fakta persidangan. Tidak ada hal lain, tidak ada apa pun yang melatarbelakangi keputusan kami selain fakta hukum,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















