Nyumarno Dkk Ajukan Vonis Bebas dari Seluruh Dakwaan

Tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Resto Shao Kao Cikarang, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Nyumarno dalam persidangan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.
Tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Resto Shao Kao Cikarang, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Nyumarno dalam persidangan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Resto Shao Kao Cikarang, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan langsung oleh Terdakwa I, Nyumarno dalam persidangan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Dalam pledoinya, Nyumarno menyoroti pembuktian mengenai siapa yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FA serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA: CCTV Tak Ada, Saksi Dinilai Inkonsisten: Kuasa Hukum Nyumarno Dkk Siapkan Pledoi

Ia menegaskan, fakta bahwa korban mengalami luka tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap terdakwa merupakan pelaku tindak pidana tersebut.

“Luka terbukti tidak sama dengan pelaku terbukti. Pelaku terbukti tidak sama dengan tenaga bersama terbukti,” kata Nyumarno saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim, Jum’at (09/10).

Menurut Nyumarno, kesalahan masing-masing terdakwa harus dibuktikan secara individual berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Keberadaan tiga terdakwa dalam satu perkara tidak otomatis membuktikan bahwa seluruhnya bersalah atau memiliki peran dalam tindakan penganiayaan.

Ia juga meminta majelis hakim tidak menyimpulkan adanya kerja sama yang disengaja hanya karena para terdakwa berada dalam satu rombongan atau terlibat dalam situasi keributan.

Dalam pembelaannya, Nyumarno menyebut pembuktian mengenai luka korban dinilai relatif jelas.

Namun, menurut dia, pembuktian mengenai pelaku, tindakan masing-masing terdakwa, dan unsur perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama belum memiliki tingkat kepastian yang sama.

Atas dasar itu, para terdakwa meminta majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif dan tidak mengisi kekurangan pembuktian dengan asumsi.

BACA: Keberatan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Nyumarno dkk Minta Majelis Hakim Berpegang Fakta Persidangan

“Ukuran putusan bukan apakah kami mungkin melakukan sesuatu. Ukuran putusan adalah apakah Penuntut Umum telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa masing-masing terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Nyumarno.

Minta Bebas dan Haknya Dipulihkan

Dalam petitumnya, para terdakwa meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan serta menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, dikeluarkan dari tahanan setelah putusan bebas diucapkan sesuai ketentuan hukum, serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Permintaan tersebut diajukan setelah JPU dalam tuntutan tertanggal 5 Oktober 2026 meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan.

BACA: Di Depan Majelis Hakim, Nyumarno Bongkar Kejanggalan dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan

Dalam perkara ini, JPU memilih dakwaan pertama, yakni Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dalam surat dakwaannya, JPU menyusun dakwaan alternatif berupa Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara Dugaan Pengeroyokan di Resto Shao Kao

Untuk diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap FA di Resto Shao Kao, Lippo Cikarang, pada 30 Oktober 2025. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni.

Melalui pledoi yang disampaikan, ketiganya berharap majelis hakim mempertimbangkan pembuktian terhadap peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Mereka juga meminta agar keraguan yang dinilai masih ada dalam pembuktian menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan akhir perkara tersebut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait