Di Depan Majelis Hakim, Nyumarno Bongkar Kejanggalan dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengungkap sejumlah hal yang dinilainya menjadi kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat dirinya bersama Eko Brahmantyo dan Basroni. Hal itu disampaikan Nyumarno saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap FA (pelapor) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (01/10) kemarin.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengungkap sejumlah hal yang dinilainya menjadi kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat dirinya bersama Eko Brahmantyo dan Basroni. Hal itu disampaikan Nyumarno saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap FA (pelapor) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (01/10) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengungkap sejumlah hal yang dinilainya menjadi kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat dirinya bersama Eko Brahmantyo dan Basroni.

Hal itu disampaikan Nyumarno saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap FA (pelapor) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (01/10).

Dalam persidangan tersebut, Nyumarno dan dua terdakwa lainnya membantah terlibat dalam pemukulan terhadap FA.

Selain itu, Nyumarno menyoroti proses penyidikan yang menurutnya memiliki persoalan administratif. Ia mengacu pada surat Penyidik Polres Metro Bekasi tertanggal 30 Januari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengenai pemberitahuan penetapan tersangka.

BACA: Tim Hukum Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap

Menurut Nyumarno, surat tersebut mencantumkan laporan polisi dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi pada 31 Desember 2025. Namun, dalam surat yang sama tercantum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Desember 2025.

“Artinya, perkara laporan polisi dengan saya sebagai terlapornya ini sudah dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh penyidik polres sebelum laporan polisinya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Nyumarno.

Ia mengatakan persoalan tanggal tersebut tidak hanya ditemukan dalam satu dokumen. Menurutnya, hal serupa tercantum dalam enam produk surat yang dikeluarkan penyidik, termasuk surat pemberitahuan penetapan tersangka dan lima surat undangan pemeriksaan terhadap dirinya.

Mengaku Tak Sempat Ajukan Praperadilan

Nyumarno selanjutnya mempersoalkan waktu pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan yang disebutnya membuat dirinya tidak sempat mengajukan praperadilan.

Ia mengatakan berkas perkara dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026. Pada hari yang sama, para terdakwa juga ditahan.

Keesokan harinya, 30 Juli 2026, Nyumarno mengaku pihaknya baru memperoleh sejumlah dokumen pemeriksaan untuk dipelajari. Setelah menemukan persoalan administrasi, pihaknya berencana mengajukan praperadilan.

BACA: Kabupaten Bekasi Siapkan Kampung Restorative Justice

Namun, sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, ia mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah didaftarkan ke PN Cikarang dan memperoleh penetapan pengadilan.

“Kami selaku terdakwa kehilangan hak untuk melakukan pengujian formil penyidikan melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang,” ujarnya.

Nyumarno juga mengatakan permohonan restorative justice (RJ) yang diajukannya tidak difasilitasi. Ia mengaku telah mengajukan permohonan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak 4 Maret 2026.

“Padahal saya sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk difasilitasi restorative justice (RJ) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tanggal 4 Maret 2026,” katanya.

Selain persoalan tersebut, Nyumarno kembali menyinggung beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian majelis hakim, termasuk dugaan adanya upaya pemberian uang kepada saksi Melinda Nabila, tidak diperiksanya Rizki Pamelia yang disebut berada di lokasi kejadian, serta kesalahan penyebutan saksi Saripudin sebagai pihak terlapor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berbagai persoalan tersebut, menurut Nyumarno, telah terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Basroni Bantah Lakukan Pemukulan

Dalam persidangan yang sama, terdakwa III Basroni juga membantah melakukan pemukulan terhadap FA.

Basroni mengatakan dirinya justru berusaha menjauhkan Nyumarno dari keributan yang terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang.

“Saya enggak terlibat, justru saya langsung narik baju bapak (Nyumarno), kerahnya buat ngamanin bapak. Itu juga ada temannya nahan bapak. Lalu saya tarik bapak, bawa keluar masukin mobil kemudian pulang. Enggak ada itu pukul,” ujarnya.

Basroni juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya mengangkat kursi. Menurutnya, kursi tersebut hanya digeser karena menghalangi langkahnya.

BACA: Sidang Kasus Dugaan Pengeroyokan, Saksi Sebut Nyumarno Tak Melakukan Pemukulan

Sementara itu, terdakwa II Eko Brahmantyo mengaku tidak mengetahui awal keributan karena saat itu sudah meninggalkan restoran setelah mendapat telepon dari istrinya.

Eko mengatakan dirinya kembali mencari tahu setelah mendengar suara keributan dari dalam restoran.

“Saya reflek cari tahu karena kan teman saya di dalam. Saya memastikan aman. Saya sendiri sudah lihat FA udah di bawah. Dan enggak ada pemukulan, karena awal ributnya saja saya enggak tahu,” katanya.

Keterangan Saksi Sebelumnya

Keterangan para terdakwa tersebut sebelumnya juga dibantah tidaknya oleh kesaksian Rizki Pamelia dan Iyum Anandasari yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

BACA: Lanjutan Sidang Dugaan Pengeroyokan, Dua Saksi Terbaru Kuatkan Posisi Nyumarno dkk

Keduanya disebut berada satu meja dengan Nyumarno saat kejadian. Rizki Pamelia dalam keterangannya mengatakan tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan terdakwa. Ia juga mengaku sempat menahan Nyumarno agar tidak terlibat dalam keributan.

Sementara Iyum Anandasari juga memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut di hadapan majelis hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa menjadi bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait