CCTV Tak Ada, Saksi Dinilai Inkonsisten: Kuasa Hukum Nyumarno Dkk Siapkan Pledoi

Tim penasihat hukum terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni menyiapkan sejumlah poin untuk pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Tim penasihat hukum terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni menyiapkan sejumlah poin untuk pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim penasihat hukum terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni menyiapkan sejumlah poin untuk pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Kurniadi, mengatakan pihaknya keberatan terhadap tuntutan JPU. Ia menyebut pledoi akan disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fokus pledoi adalah inkonsistensi keterangan antar saksi yang dihadirkan JPU. Keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak berkesesuaian,” kata Dedi, Kamis (08/10).

BACA: Keberatan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Nyumarno dkk Minta Majelis Hakim Berpegang Fakta Persidangan

Menurutnya, pihaknya juga akan menyoroti minimnya alat bukti yang dinilai dapat menghubungkan para terdakwa dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Salah satunya, kata Dedi, tidak adanya rekaman CCTV yang menunjukkan secara langsung peristiwa pemukulan maupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Dedi menyebut barang bukti yang sejak awal disita penyidik berupa surat Visum et Repertum dan satu helai pakaian berwarna hitam milik korban. Namun, menurut dia, kedua barang tersebut belum cukup untuk menunjukkan siapa pelaku penganiayaan.

“Visum et Repertum hanya menerangkan hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi dan luka korban. Itu tidak dapat secara langsung menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pakaian berwarna hitam yang disebut sebagai barang bukti karena menurutnya tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.

Selain alat bukti, Dedi menyoroti keterangan sejumlah saksi JPU yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi lainnya di persidangan.

Saksi yang dimaksud antara lain tiga petugas keamanan, seorang pramusaji, seorang bartender Resto Shao Kao Cikarang serta korban berinisial FA.

“Para saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan BAP dan tidak berkesesuaian antara saksi yang satu dengan lainnya,” katanya.

Penasihat hukum juga akan mengaitkan sejumlah hal yang dipersoalkan sejak tahap penyidikan dengan fakta persidangan. Di antaranya dugaan cacat formil penyidikan, proses pemeriksaan saksi Melinda yang disebut tidak menerima undangan saat dua kali BAP, hingga dugaan pemberian uang oleh penyidik kepada saksi.

Dedi menegaskan seluruh persoalan tersebut akan dituangkan dalam pledoi untuk meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa.

Di sisi lain, pihak penasihat hukum juga menilai keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa turut menjadi bagian penting dalam pembelaan.

Saksi Rizki Pameli dan Iyum Anandasari yang dihadirkan penasihat hukum pada persidangan sebelumnya disebut berada di lokasi kejadian sejak sebelum keributan hingga restoran Shao Kao tutup.

Menurut Dedi, kedua saksi tersebut menyatakan tidak melihat Nyumarno, Eko maupun Basroni melakukan pemukulan terhadap korban.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap FA di Resto Shao Kao Cikarang pada tanggal 30 Oktober 2025 silam. Setelah JPU membacakan tuntutan 10 bulan penjara, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait