Kasus Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi: Ade Kuswara Belum Tentukan Banding, HM Kunang Terima Vonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (14/09).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (14/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Terdakwa kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, belum menentukan langkah hukum setelah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.

Berbeda dengan Ade, ayahnya, HM Kunang, memilih menerima vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara yang sama.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak di lingkaran Ade mengaku belum mengetahui apakah Bupati Bekasi non aktif tersebut akan mengajukan banding atau menerima putusan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Ade juga telah mengganti jajaran kuasa hukumnya setelah persidangan.

“Sampai ini saya sendiri belum tahu, banding atau enggak,” kata salah satu sumber di lingkaran dekat Ade.

BACA: Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp10,4 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum HM Kunang, Yusnaniar, memastikan kliennya menerima putusan dan siap menjalani hukuman. HM Kunang saat ini masih dititipkan di Rutan Kebonwaru dan selanjutnya menunggu pemindahan ke Lapas Sukamiskin.

“Kalau Abah menerima, sudah ikhlas. Selanjutnya tinggal menunggu pemindahan ke Lapas Sukamiskin. Sejauh ini masih dititipkan di Rutan Kebonwaru,” ujar Yusnaniar.

Yusnaniar juga membenarkan adanya perubahan kuasa hukum yang menangani Ade. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan langkah hukum Ade setelah pergantian tersebut.

“Jadi waktu itu ada pengacara datang ke rutan, tujuh hari sebelum habis masa banding. Sehingga kelanjutannya seperti apa saya kurang tahu,” katanya.

Menurut Yusnaniar, kondisi kesehatan HM Kunang juga masih membutuhkan perawatan. Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum sempat mengusulkan agar kliennya menjalani tahanan kota untuk memudahkan penanganan medis.

“ Kondisi masih sakit-sakitan. Sehingga memang masih memerlukan perawatan,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade dan empat tahun penjara kepada HM Kunang. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Khusus Ade, majelis hakim turut mewajibkannya mengembalikan uang sebesar Rp10,4 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti menerima uang dari pengusaha Sarjan. Majelis menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan kepentingan Sarjan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan sekadar hubungan pinjam-meminjam seperti yang disampaikan pihak terdakwa.

Di sisi lain, KPK masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Yayat, yang disebut berperan dalam pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik KPK telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Depok dan memeriksa sejumlah kepala desa. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait