474 Alat Timbang Pedagang Pasar Induk Cibitung Diperiksa, 90 Persen Layak Pakai

Petugas UPTD Metrologi Legal memeriksa dan melakukan tera ulang terhadap 474 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kamis (24/09).
Petugas UPTD Metrologi Legal memeriksa dan melakukan tera ulang terhadap 474 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kamis (24/09).

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melalui UPTD Metrologi Legal memeriksa dan melakukan tera ulang (uji tera) terhadap 474 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kamis (24/09).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai standar sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Bacaan Lainnya

Kasubag TU UPTD Metrologi Legal Disdag Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman, mengatakan sekitar 90 persen alat yang diperiksa masih layak digunakan. Sementara alat yang hasil pengukurannya tidak sesuai dilakukan penyetelan hingga kembali pada ukuran yang ditentukan.

“Kalau ukurannya tidak pas, kita standarkan lagi atau dinolkan kembali. Kalau UTTP itu sudah tidak layak pakai, kita tidak melakukan pembubuhan cap tanda tera,” kata Eman.

BACA: Retribusi Dihapus, Uji Tera Timbangan di Kabupaten Bekasi Gratis

Ia menegaskan alat yang dinyatakan tidak layak harus diganti dan tidak boleh digunakan kembali dalam transaksi. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan pedagang mematuhi ketentuan tersebut.

Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung, H Saprudin, menyambut baik kegiatan tersebut karena membantu memastikan transaksi pedagang dan konsumen berlangsung sesuai standar. Ia menyebut hingga kini belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan timbangan di pasar tersebut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait