Ngaku Intel, 4 Polisi Gadungan Culik Pemuda di Cikarang dan Minta Tebusan Rp10 Juta

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan empat orang polisi gadungan yang menculik dan memerasa korban di wilayah Kabupaten Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Keempatnya masing-masing berinisial M.I.P.C.P. (21), R.H.I. (20), A.F. (21), dan M.A.P. (18).
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan empat orang polisi gadungan yang menculik dan memerasa korban di wilayah Kabupaten Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Keempatnya masing-masing berinisial M.I.P.C.P. (21), R.H.I. (20), A.F. (21), dan M.A.P. (18).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Modus mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian diduga digunakan empat orang untuk menculik dan memeras seorang pemuda di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Korban yang dituduh terlibat aksi balap liar dibawa menggunakan mobil. Saat berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga dipaksa menghubungi keluarga dan teman-temannya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani,  menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/11) dini hari. Keluarga korban akhirnya mentransfer uang tersebut karena khawatir terhadap keselamatan korban.

“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, pihak keluarga kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Setelah menerima uang, para terduga pelaku kemudian melepaskan korban,” demikian keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

BACA: Modal Seragam dan KTA Senilai Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Setelah dibebaskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di lapangan.

Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Keempat polisi gadungan masing-masing berinisial M.I.P.C.P. (21), R.H.I. (20), A.F. (21), dan M.A.P. (18).

“Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer, serta satu senjata api mainan,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini, penyidik Polsek Cikarang Barat masih memeriksa keempat terduga pelaku dan melengkapi barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait