Sekap dan Peras Warga Pakai Pistol Korek Api, 3 Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Betulan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap komplotan pelaku pemerasan yang berpura-pura menjadi polisi.

Dengan bermodalkan pistol korek api, pelaku menggeledah, menyekap dan memeras korban dengan tuduhan membawa tradamol dan excimer.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan dari 6 orang pelaku, 3 orang berhasil ditangkap. Mereka berinisial KM, JM dan JD.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kompol Rahmad Sujatmiko, Jum’at (13/08).

Kasus ini bermula saat para pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara dengan mengelabui 3 orang warga yang sedang beristirahat duduk dipinggir jalan.

Saat itu, dua orang pelaku turun dari mobil. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dengan membawa korek api berbentuk pistol dan menuduh korban membawa obat tramadol serta excimer. Korban kemdian digeledah ditarik ke dalam mobil.

“Empat pelaku yang ada didalam mobil kemudian mengikat tangan, membekap mulut, dan menutup mata korban dengan lakban,” tuturnya.

Korban lalu dibawa dan diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan usai diancam dan menyerahkan sepeda motor serta handphonenya.

“Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku telah melakukan perbuatnya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

“Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang — undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Rahmad. (BC)

Pos terkait