Retribusi Dihapus, Uji Tera Timbangan di Kabupaten Bekasi Gratis

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan di tahun 2024 tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan uji tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan di tahun 2024 tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan uji tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan di tahun 2024 tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan uji tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

BACA: Pedagang Pasar Induk Cibitung Tolak Tera Ulang Timbangan

Bacaan Lainnya

Hal ini menindaklanjuti dari aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yakni Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat. Tahun lalu penerimaan retribusi dari uji tera dan tera ulang ini mencapai Rp2,4 miliar,” kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi, Surahman.

Kendati demikian, pihaknya tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati seperti saat retribusi masih berlaku. Sebab, hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang durugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.

“Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lainnya,” ungkapnya.

Dengan dihapuskannya retribusi bagi pelayanan uji tera dan tera ulang, diharapkan kepatuhan para pemilik alat UTTP dapat meningkat guna mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang tertib ukur.

“Mudah-mudahan dengan dihapuskannya retribusi para pemilik alat UTTP baik timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital serta timbangan sensimal sesuai dengan standar dan layak untuk digunakan dalam melakukan transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait