BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan telah mengambil tindakan sesuai aturan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N alias I, yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengungkapkan bahwa ASN tersebut kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Sebagai langkah awal, yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie, Kamis (04/06).
BACA: ASN PPPK di Kabupaten Bekasi Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
Menurut Bennie, langkah pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh. Ia hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bennie.
Keputusan akhir mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika nantinya terdapat putusan yang inkrah, BKPSDM akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” pungkas Bennie. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















