BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Hingga tahun 2026, sebanyak 160 pengembang perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan peningkatan jumlah pengembang yang menyerahkan fasos-fasum tidak lepas dari penguatan komitmen yang dilakukan pemerintah daerah sejak 2023.
Saat itu, Disperkimtan mengundang sekitar 350 pengembang untuk diberikan sosialisasi mengenai kewajiban penyerahan aset sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017.
BACA: Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasos dan Fasum
“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujar Nur Chaidir.
Ia menjelaskan, aset fasos-fasum yang telah diserahkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti sarana ibadah, fasilitas pendidikan, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
Selain mempercepat penertiban aset, Disperkimtan juga tengah menggenjot penataan jalan lingkungan dengan memastikan verifikasi status kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Meski terdapat koreksi anggaran fiskal pada tahun 2026, Nur Chaidir menegaskan pelayanan infrastruktur prioritas akan tetap berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















