Balita Korban Dugaan Kekerasan Ibu Tiri di Tarumajaya Meninggal Dunia

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Korban dinyatakan meninggal pada Rabu (15/07) malam akibat gagal napas dan henti jantung.

Ibu kandung korban, SI mengatakan kondisi putrinya terus memburuk selama menjalani perawatan. Korban sempat mengalami koma dan bergantung pada alat bantu pernapasan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah ikhlas. Dokter sudah melakukan upaya maksimal,” kata SI.

Ia mengaku sangat terpukul melihat kondisi putrinya yang mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, luka bakar, serta diduga mengalami pendarahan di otak, mata, dan kerusakan organ dalam.

“Saya tidak tega melihat tubuh anak saya penuh luka. Dari awal dokter juga sudah menyampaikan peluang hidupnya sangat kecil,” ujar SI.

BACA:  Ayah Kerja di Luar Negeri, Balita 4 Tahun di Tarumajaya Dianiaya Ibu Tiri

Sebelumnya, QSH diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ibu tirinya berinisial DM (19) di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi telah mengamankan pelaku setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUD Koja.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang diduga menjadi korban kekerasan.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan,” kata Ikhlas, Senin (13/07).

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut dengan dalih mendisiplinkan korban.

“Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Ikhlas.

Penyidik juga mendalami motif pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan meninggalnya korban, penyidik diperkirakan akan mendalami penerapan pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Ikhlas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait