Temukan Lima Kasus Prostitusi Anak Sepanjang 2026, UPTD PPA Kabupaten Bekasi Ajak Stakeholder Perkuat Mitigasi

Menindaklanjuti temuan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya di Tenda Biru Cibitung beberapa waktu lalu, UPT PPA Kabupaten Bekasi melaksanakan rakor bersama beberapa stakeholder terkait diantaranya Polres Metro Bekasi, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi.
Menindaklanjuti temuan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya di Tenda Biru Cibitung beberapa waktu lalu, UPT PPA Kabupaten Bekasi melaksanakan rakor bersama beberapa stakeholder terkait diantaranya Polres Metro Bekasi, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak yang terungkap di kawasan Tenda Biru, Cibitung, ternyata bukan satu-satunya praktik eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mencatat telah menerima laporan dan menangani lima kasus prostitusi anak di bawah umur sepanjang Januari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan temuan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Kasus serupa tidak hanya terjadi di Tenda Biru Cibitung saja. Dalam kurun Januari sampai Mei 2026, kami menerima laporan dan menangani lima kasus prostitusi anak di bawah umur di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Fahrul, Senin (13/07).

BACA: UPTD PPA Kabupaten Bekasi Dampingi Delapan Anak Korban Dugaan TPPO di Tenda Biru Cibitung

Sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026, UPTD PPA menggelar rapat koordinasi bersama Polres, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kecamatan, dan kelurahan, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan praktik prostitusi anak.

Menurut Fahrul, koordinasi lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat upaya antisipasi agar praktik eksploitasi seksual terhadap anak tidak kembali terjadi.

Selain melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak prostitusi anak, UPTD PPA juga menyebarkan selebaran berisi peringatan kepada pemilik kafe dan pelaku usaha agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam selebaran tersebut turut dicantumkan ketentuan perundang-undangan beserta ancaman pidana bagi pelanggar.

“Kami membuat selebaran himbauan mengenai sanksi bagi pengusaha kafe maupun pelaku usaha lainnya yang mempekerjakan anak di bawah umur dengan memuat undang-undang dan ancaman hukumannya,” ujarnya.

BACA: MUI Kabupaten Bekasi: Implementasi Perda Pariwisata Harus Utamakan Kemaslahatan Masyarakat

Tak hanya itu, UPTD PPA bersama aparat wilayah juga meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah penginapan yang diduga berpotensi digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi anak.

“Kami bersama aparat wilayah sudah sepakat mengantisipasi beberapa penginapan yang diduga memfasilitasi tempat untuk dijadikan lokasi prostitusi anak di bawah umur,” tambah Fahrul.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya mengungkap dugaan TPPO dengan korban anak di kawasan Tenda Biru, Cibitung, pada akhir Mei 2026 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan delapan anak yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) dan pekerjaan sejenis di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan tersebut.

Dari kasus itu, polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan 12 tersangka yang diduga berasal dari empat kafe di kawasan Tenda Biru.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait